PMK 172/2023

Jika Sistem Tersedia, Wajib Pajak Bisa Ajukan APA secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2024 | 18:53 WIB
Jika Sistem Tersedia, Wajib Pajak Bisa Ajukan APA secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) dapat dilakukan secara langsung atau secara elektronik.

APA adalah perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan wajib pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut wajib pajak di wilayah yurisdiksinya untuk menyepakati kriteria dalam transfer pricing dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

“Penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer secara elektronik … dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia,” bunyi penggalan Pasal Pasal 56 ayat (9) PMK 172/2023, dikutip pada Senin (15/1/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Adapun tata cara penyampaian permohonan secara elektronik dilakukan sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 56 ayat (1), wajib pajak dalam negeri dapat menyampaikan permohonan APA sepanjang memenuhi beberapa ketentuan. Simak ‘Ajukan APA? Wajib Pajak Penuhi Ketentuan Usulan Transfer Pricing Ini’.

Penyampaian permohonan APA harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan APA menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L PMK 172/2023.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Kedua, ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan (dalam hal terjadi perubahan pengurus).

Ketiga, disampaikan dalam periode 12—6 bulan sebelum dimulainya periode APA (jika permohonan berdasarkan pada inisiatif wajib pajak) atau sebelum dimulainya periode APA (jika permohonan berdasarkan pada pemberitahuan tertulis dirjen pajak).

Keempat, dilampiri dengan surat pernyataan bahwa wajib pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA dan surat pernyataan bahwa wajib pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan yang tercantum dalam APA.

Dirjen pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan APA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (12), tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan tersebut merupakan tanggal penerimaan permohonan APA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP