PMK 172/2023

Jika Sistem Tersedia, Wajib Pajak Bisa Ajukan APA secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2024 | 18:53 WIB
Jika Sistem Tersedia, Wajib Pajak Bisa Ajukan APA secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) dapat dilakukan secara langsung atau secara elektronik.

APA adalah perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan wajib pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut wajib pajak di wilayah yurisdiksinya untuk menyepakati kriteria dalam transfer pricing dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

“Penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer secara elektronik … dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia,” bunyi penggalan Pasal Pasal 56 ayat (9) PMK 172/2023, dikutip pada Senin (15/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun tata cara penyampaian permohonan secara elektronik dilakukan sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 56 ayat (1), wajib pajak dalam negeri dapat menyampaikan permohonan APA sepanjang memenuhi beberapa ketentuan. Simak ‘Ajukan APA? Wajib Pajak Penuhi Ketentuan Usulan Transfer Pricing Ini’.

Penyampaian permohonan APA harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan APA menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L PMK 172/2023.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kedua, ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan (dalam hal terjadi perubahan pengurus).

Ketiga, disampaikan dalam periode 12—6 bulan sebelum dimulainya periode APA (jika permohonan berdasarkan pada inisiatif wajib pajak) atau sebelum dimulainya periode APA (jika permohonan berdasarkan pada pemberitahuan tertulis dirjen pajak).

Keempat, dilampiri dengan surat pernyataan bahwa wajib pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA dan surat pernyataan bahwa wajib pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan yang tercantum dalam APA.

Dirjen pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan APA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (12), tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan tersebut merupakan tanggal penerimaan permohonan APA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra