KEBIJAKAN PAJAK

Jika Penggunaan Mobil Listrik Meningkat, Fasilitas Pajak akan Dicabut

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 15:55 WIB
Jika Penggunaan Mobil Listrik Meningkat, Fasilitas Pajak akan Dicabut

Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pengecualian pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan listrik pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) lambat laun akan direvisi.

Plh Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Ernawan mengatakan kebijakan akan direvisi bila fasilitas tersebut bisa mendorong orang beralih dari mobil berbahan bakar fosil ke mobil listrik.

"Kita sudah menyepakati bila kendaraan listrik itu pertumbuhannya cukup signifikan dan berhasil menggantikan sebagian besar kendaraan bermotor nonlistrik maka undang-undang ini [UU HKPD] akan diubah, tidak lagi 0%," ujar Budi, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Budi mengatakan saat ini penggunaan BBM oleh masyarakat Indonesia sudah sangat besar. Hal ini tercermin dari nilai subsidi energi yang diberikan pemerintah atas BBM dan tingginya impor minyak mentah.

Oleh karena itu, Budi mengatakan kebijakan pengecualian PKB atas kendaraan bermotor berbasis listrik tidak bertujuan untuk menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita sudah terengah-engah untuk menghasilkan BBM sendiri. Sudah masuk dalam RUEN bahwa kita harus mendorong penggunaan EBT, artinya harus berbasis listrik semua baik itu kendaraan, kompor, semua pakai listrik," ujar Budi.

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Untuk diketahui, pengecualian kendaraan bermotor listrik dari objek PKB termuat pada Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD. "Yang dikecualikan dari objek PKB ... adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas ... kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi ayat tersebut.

Tak hanya itu, penyerahan kendaraan bermotor listrik juga mendapatkan fasilitas pengecualian BBNKB sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) huruf f UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN