KEBIJAKAN PAJAK

Jika Penggunaan Mobil Listrik Meningkat, Fasilitas Pajak akan Dicabut

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 15:55 WIB
Jika Penggunaan Mobil Listrik Meningkat, Fasilitas Pajak akan Dicabut

Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pengecualian pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan listrik pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) lambat laun akan direvisi.

Plh Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Ernawan mengatakan kebijakan akan direvisi bila fasilitas tersebut bisa mendorong orang beralih dari mobil berbahan bakar fosil ke mobil listrik.

"Kita sudah menyepakati bila kendaraan listrik itu pertumbuhannya cukup signifikan dan berhasil menggantikan sebagian besar kendaraan bermotor nonlistrik maka undang-undang ini [UU HKPD] akan diubah, tidak lagi 0%," ujar Budi, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Budi mengatakan saat ini penggunaan BBM oleh masyarakat Indonesia sudah sangat besar. Hal ini tercermin dari nilai subsidi energi yang diberikan pemerintah atas BBM dan tingginya impor minyak mentah.

Oleh karena itu, Budi mengatakan kebijakan pengecualian PKB atas kendaraan bermotor berbasis listrik tidak bertujuan untuk menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita sudah terengah-engah untuk menghasilkan BBM sendiri. Sudah masuk dalam RUEN bahwa kita harus mendorong penggunaan EBT, artinya harus berbasis listrik semua baik itu kendaraan, kompor, semua pakai listrik," ujar Budi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, pengecualian kendaraan bermotor listrik dari objek PKB termuat pada Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD. "Yang dikecualikan dari objek PKB ... adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas ... kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi ayat tersebut.

Tak hanya itu, penyerahan kendaraan bermotor listrik juga mendapatkan fasilitas pengecualian BBNKB sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) huruf f UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?