BERITA PAJAK HARI INI

Jika Pendapatan Wajib Pajak Diproyeksi Melonjak, DJP Bisa Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Mei 2022 | 08:33 WIB
Jika Pendapatan Wajib Pajak Diproyeksi Melonjak, DJP Bisa Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dinamisasi angsuran masa menjadi salah satu kegiatan prioritas yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan penerimaan 2022. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (31/5/2022).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan sesuai dengan ketentuan yang ada, otoritas pajak dapat melakukan dinamisasi. Langkah itu diambil, terutama ketika pendapatan wajib pajak diproyeksi akan melonjak pada tahun berjalan.

“Kalau wajib pajak kita perkirakan sampai dengan akhir tahun pendapatannya akan melonjak lebih tinggi dari apa yang dia perkirakan tahun lalu, secara regulasi kita bisa melakukan dinamisasi supaya wajib pajak membayar angsuran lebih tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Ketentuan terkait dengan dinamisasi tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Pasal 7 ayat (4) mengatur ketentuan saat dalam tahun pajak berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan pajak penghasilan (PPh) yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari PPh yang terutang dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Jika kondisi tersebut terjadi, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan pada perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selain mengenai dinamisasi angsuran masa dan strategi pengamanan penerimaan pajak pada tahun ini, ada pula bahasan terkait dengan respons DJP atas hasil audit terkait dengan pemeriksaan pajak. Kemudian, ada bahasan tentang insentif pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan Pajak

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan selain dinamisasi angsuran masa, DJP juga akan melakukan pengawasan pembayaran dan pelaporan, pengawasan pemberian fasilitas, ekstensifikasi, dan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Selain itu, DJP akan melakukan pengujuan kepatuhan material, seperti pengawasan kebenaran material pelaporan dan pembayaran, pemeriksaan dan penagihan, serta penegakan hukum. Ada pula dukungan penyempurnaan regulasi, pengembangan aplikasi dan tools, penyuluhan, pengembangan sumber daya manusia, penyempurnaan proses bisnis, serta pengendalian internal.

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

DJP memproyeksi penerimaan pajak pada tahun ini akan mencapai Rp1.450 triliun hingga Rp1.485 triliun. Proyeksi itu didukung adanya perbaikan perekonomian domestik dan kenaikan harga komoditas. (DDTCNews)

PPh Pasal 25

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% yang diberikan oleh pemerintah pada 2021 lalu turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak pada April tahun ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan realisasi insentif PPh Pasal 25 sebesar 50% pada tahun lalu mencapai sekitar Rp25 triliun. Insentif tersebut adalah penerimaan pajak yang tertunda dan terealisasi pada tahun ini.

Baca Juga:
Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

"Tahun lalu insentifnya sekitar Rp25 triliun untuk PPh Pasal 25, itu ter-delay dan menjadi sumbangan PPh Pasal 29 tahun ini," ujar Ihsan. (DDTCNews)

Pemberian Insentif Pajak

Sejumlah insentif pajak yang selama ini diberikan untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 akan berakhir pada Juni 2022. Tanpa memberikan perincian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah akan memberikan insentif pajak secara selektif untuk sektor yang masih membutuhkan.

Namun demikian, menurutnya, sejumlah insentif pajak telah diberikan pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya terkait dengan batasan omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. (Kontan)

Baca Juga:
Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Respons atas Rekomendasi Soal Pemeriksaan Pajak

DJP mengaku telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan yang dilakukan DJP pada 2016 hingga 2020. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan temuan yang masuk IHPS II/2021 telah disampaikan ke setiap unit yang terkait.

"DJP telah menyusun pedoman teknis, pembekalan kepada fungsional pemeriksa pajak dan melakukan review untuk jenis pemeriksaan serupa," ujar Neilmaldrin.

Insentif Supertax Deduction

Direktorat Kepatuhan Internal DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga telah melakukan monitoring bersama atas kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pegawai DJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

BPK mencatat insentif supertax deduction vokasi masih belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. BPK mengungkapkan Kementerian Perindustrian sebenarnya telah melakukan coaching clinic dengan 464 industri dan dunia kerja. Hasilnya, hanya 38 Iduka yang memanfaatkan supertax deduction vokasi.

"Akibatnya tujuan pemberian insentif oleh pemerintah kepada industri berupa supertax deduction kurang dimanfaatkan oleh industri," tulis BPK dalam IHPS II/2021. Simak ‘Pemanfaatan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi Minim, Ini Rekomendasi BPK’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah