ADMINISTRASI PAJAK

Jika Data Prepopulated Tak Muncul Saat Lapor SPT Tahunan, Diisi Manual

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 15:00 WIB
Jika Data Prepopulated Tak Muncul Saat Lapor SPT Tahunan, Diisi Manual

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur prepopulated bagi wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Melalui fitur itu, penghasilan neto dan pajak terutang yang telah dipotong pemberi kerja akan otomatis terisi dalam SPT Tahunan.

Namun, terkadang data prepopulated tidak muncul saat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form. Jika hal itu terjadi, bagaimana wajib pajak menyikapinya?

"Prepopulated data bertujuan memudahkan pengisian SPT. Namun, terkadang data tersebut tidak sesuai atau tidak muncul. Jika data prepopulated e-filing tidak ada, silakan mengisi manual untuk data bukti potong yang didapatkan," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila data prepopulated muncul dalam e-filing tetapi isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, wajib pajak perlu memperbaiki data tersebut.

"Jangan memilih untuk menggunakan data tersebut [yang tidak sesuai]. Silakan edit data pengisian SPT Tahunan PPh dan sesuaikan dengan bukti potong yang sebenarnya," imbuh DJP.

Sebelumnya, DJP memastikan akan terus mengoptimalkan fungsi data prepopulated. Fitur tersebut juga sejalan dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Data prepopulated akan terus diperkaya seiring dengan pemanfaatan teknologi.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan data prepopulated akan makin banyak ketika coretax system diterapkan.

Nantinya, tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. PPh final atas bunga yang dipotong oleh pihak perbankan juga akan tersedia menjadi data prepopulated. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja