ADMINISTRASI PAJAK

Jika Data Prepopulated Tak Muncul Saat Lapor SPT Tahunan, Diisi Manual

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 15:00 WIB
Jika Data Prepopulated Tak Muncul Saat Lapor SPT Tahunan, Diisi Manual

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur prepopulated bagi wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Melalui fitur itu, penghasilan neto dan pajak terutang yang telah dipotong pemberi kerja akan otomatis terisi dalam SPT Tahunan.

Namun, terkadang data prepopulated tidak muncul saat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form. Jika hal itu terjadi, bagaimana wajib pajak menyikapinya?

"Prepopulated data bertujuan memudahkan pengisian SPT. Namun, terkadang data tersebut tidak sesuai atau tidak muncul. Jika data prepopulated e-filing tidak ada, silakan mengisi manual untuk data bukti potong yang didapatkan," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Apabila data prepopulated muncul dalam e-filing tetapi isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, wajib pajak perlu memperbaiki data tersebut.

"Jangan memilih untuk menggunakan data tersebut [yang tidak sesuai]. Silakan edit data pengisian SPT Tahunan PPh dan sesuaikan dengan bukti potong yang sebenarnya," imbuh DJP.

Sebelumnya, DJP memastikan akan terus mengoptimalkan fungsi data prepopulated. Fitur tersebut juga sejalan dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Data prepopulated akan terus diperkaya seiring dengan pemanfaatan teknologi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan data prepopulated akan makin banyak ketika coretax system diterapkan.

Nantinya, tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. PPh final atas bunga yang dipotong oleh pihak perbankan juga akan tersedia menjadi data prepopulated. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra