ADMINISTRASI PAJAK

Jika Data Prepopulated Tak Muncul Saat Lapor SPT Tahunan, Diisi Manual

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 15:00 WIB
Jika Data Prepopulated Tak Muncul Saat Lapor SPT Tahunan, Diisi Manual

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur prepopulated bagi wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Melalui fitur itu, penghasilan neto dan pajak terutang yang telah dipotong pemberi kerja akan otomatis terisi dalam SPT Tahunan.

Namun, terkadang data prepopulated tidak muncul saat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form. Jika hal itu terjadi, bagaimana wajib pajak menyikapinya?

"Prepopulated data bertujuan memudahkan pengisian SPT. Namun, terkadang data tersebut tidak sesuai atau tidak muncul. Jika data prepopulated e-filing tidak ada, silakan mengisi manual untuk data bukti potong yang didapatkan," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Apabila data prepopulated muncul dalam e-filing tetapi isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, wajib pajak perlu memperbaiki data tersebut.

"Jangan memilih untuk menggunakan data tersebut [yang tidak sesuai]. Silakan edit data pengisian SPT Tahunan PPh dan sesuaikan dengan bukti potong yang sebenarnya," imbuh DJP.

Sebelumnya, DJP memastikan akan terus mengoptimalkan fungsi data prepopulated. Fitur tersebut juga sejalan dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Data prepopulated akan terus diperkaya seiring dengan pemanfaatan teknologi.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan data prepopulated akan makin banyak ketika coretax system diterapkan.

Nantinya, tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. PPh final atas bunga yang dipotong oleh pihak perbankan juga akan tersedia menjadi data prepopulated. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif