PENGAWASAN PAJAK

Jika Coretax System Berlaku, Pengawasan DJP Atas WP Lebih Optimal

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:00 WIB
Jika Coretax System Berlaku, Pengawasan DJP Atas WP Lebih Optimal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri sependapat implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan mengubah proses bisnis pada otoritas.

Chatib mengatakan PSIAP akan membuat proses bisnis pada Ditjen Pajak (DJP) lebih efisien. Menurutnya, PSIAP salah satunya bakal mendukung fungsi pelaksanaan pengawasan wajib pajak oleh account representative (AR) sehingga makin optimal.

"Itu akan sangat signifikan karena selama ini saya kasih contoh 1 account representative itu responsible untuk banyak sekali taxpayer. Jadi dia harus dibantu oleh IT," katanya, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dengan proses bisnis yang makin efisien, Chatib menilai implementasi PSIAP pada akhirnya juga bakal berdampak pada penerimaan dan peningkatan rasio pajak (tax ratio).

PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Implementasi PSIAP direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Melalui PMK 45/2021, telah diatur penajaman fungsi AR untuk pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak. Adapun fungsi pelayanan dan konsultasi, kini dilaksanakan oleh jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak.

Pelaksanaan pengawasan juga akan didukung dengan CRM. CRM dikembangkan untuk beberapa fungsi, termasuk pengawasan wajib pajak dengan berbasis risiko. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra