PENGAWASAN PAJAK

Jika Coretax System Berlaku, Pengawasan DJP Atas WP Lebih Optimal

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:00 WIB
Jika Coretax System Berlaku, Pengawasan DJP Atas WP Lebih Optimal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri sependapat implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan mengubah proses bisnis pada otoritas.

Chatib mengatakan PSIAP akan membuat proses bisnis pada Ditjen Pajak (DJP) lebih efisien. Menurutnya, PSIAP salah satunya bakal mendukung fungsi pelaksanaan pengawasan wajib pajak oleh account representative (AR) sehingga makin optimal.

"Itu akan sangat signifikan karena selama ini saya kasih contoh 1 account representative itu responsible untuk banyak sekali taxpayer. Jadi dia harus dibantu oleh IT," katanya, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan proses bisnis yang makin efisien, Chatib menilai implementasi PSIAP pada akhirnya juga bakal berdampak pada penerimaan dan peningkatan rasio pajak (tax ratio).

PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Implementasi PSIAP direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Melalui PMK 45/2021, telah diatur penajaman fungsi AR untuk pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak. Adapun fungsi pelayanan dan konsultasi, kini dilaksanakan oleh jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak.

Pelaksanaan pengawasan juga akan didukung dengan CRM. CRM dikembangkan untuk beberapa fungsi, termasuk pengawasan wajib pajak dengan berbasis risiko. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja