JEPANG

Jepang Tunda Kenaikan Tarif Pajak untuk Danai Belanja Militer

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Juni 2023 | 10:13 WIB
Jepang Tunda Kenaikan Tarif Pajak untuk Danai Belanja Militer

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana menunda kenaikan tarif pajak untuk pendanaan belanja pertahanan.

Kenaikan tarif pajak yang awalnya akan diimplementasikan pada 2024 disebut akan ditunda hingga 2025.

"Pemerintah akan mengandalkan penerimaan nonpajak untuk mendanai kebutuhan belanja," ujar pejabat partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP), yang tidak disebutkan namanya seperti dilansir kyodonews.net, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jepang akan mengeluarkan dana senilai JPY43 triliun atau Rp4.559 triliun selama 5 tahun hingga 2027 untuk memenuhi kebutuhan pertahanan.

Dengan demikian, belanja pertahanan Jepang akan naik dari sebesar 1% dari PDB menjadi 2% dari PDB. Besaran belanja pertahanan yang direncanakan oleh Jepang tersebut setara dengan rata-rata belanja pertahanan negara-negara anggota NATO.

Pada awalnya, kebutuhan belanja tersebut akan didanai dengan peningkatan tarif PPh badan, PPh orang pribadi, dan cukai rokok. Kebijakan belanja anggaran juga akan direformasi guna meningkat ruang fiskal untuk mendukung pendanaan belanja pertahanan.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sebagai catatan, mayoritas publik Jepang tidak mendukung rencana kenaikan tarif pajak untuk mendanai belanja pertahanan. Sebanyak 64,9% responden dari survei yang dilakukan oleh Kyodo News mengaku tidak mendukung kebijakan tersebut.

Sejalan dengan hasil survei tersebut, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida juga kian merosot. Kepuasan publik terhadap pemerintahan Kishida tercatat hanya sebesar 33,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China