JEPANG

Jepang Tunda Kenaikan Tarif Pajak untuk Danai Belanja Militer

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Juni 2023 | 10:13 WIB
Jepang Tunda Kenaikan Tarif Pajak untuk Danai Belanja Militer

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana menunda kenaikan tarif pajak untuk pendanaan belanja pertahanan.

Kenaikan tarif pajak yang awalnya akan diimplementasikan pada 2024 disebut akan ditunda hingga 2025.

"Pemerintah akan mengandalkan penerimaan nonpajak untuk mendanai kebutuhan belanja," ujar pejabat partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP), yang tidak disebutkan namanya seperti dilansir kyodonews.net, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jepang akan mengeluarkan dana senilai JPY43 triliun atau Rp4.559 triliun selama 5 tahun hingga 2027 untuk memenuhi kebutuhan pertahanan.

Dengan demikian, belanja pertahanan Jepang akan naik dari sebesar 1% dari PDB menjadi 2% dari PDB. Besaran belanja pertahanan yang direncanakan oleh Jepang tersebut setara dengan rata-rata belanja pertahanan negara-negara anggota NATO.

Pada awalnya, kebutuhan belanja tersebut akan didanai dengan peningkatan tarif PPh badan, PPh orang pribadi, dan cukai rokok. Kebijakan belanja anggaran juga akan direformasi guna meningkat ruang fiskal untuk mendukung pendanaan belanja pertahanan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sebagai catatan, mayoritas publik Jepang tidak mendukung rencana kenaikan tarif pajak untuk mendanai belanja pertahanan. Sebanyak 64,9% responden dari survei yang dilakukan oleh Kyodo News mengaku tidak mendukung kebijakan tersebut.

Sejalan dengan hasil survei tersebut, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida juga kian merosot. Kepuasan publik terhadap pemerintahan Kishida tercatat hanya sebesar 33,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN