JEPANG

Jepang Tunda Kenaikan Tarif Pajak untuk Danai Belanja Militer

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Juni 2023 | 10:13 WIB
Jepang Tunda Kenaikan Tarif Pajak untuk Danai Belanja Militer

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana menunda kenaikan tarif pajak untuk pendanaan belanja pertahanan.

Kenaikan tarif pajak yang awalnya akan diimplementasikan pada 2024 disebut akan ditunda hingga 2025.

"Pemerintah akan mengandalkan penerimaan nonpajak untuk mendanai kebutuhan belanja," ujar pejabat partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP), yang tidak disebutkan namanya seperti dilansir kyodonews.net, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jepang akan mengeluarkan dana senilai JPY43 triliun atau Rp4.559 triliun selama 5 tahun hingga 2027 untuk memenuhi kebutuhan pertahanan.

Dengan demikian, belanja pertahanan Jepang akan naik dari sebesar 1% dari PDB menjadi 2% dari PDB. Besaran belanja pertahanan yang direncanakan oleh Jepang tersebut setara dengan rata-rata belanja pertahanan negara-negara anggota NATO.

Pada awalnya, kebutuhan belanja tersebut akan didanai dengan peningkatan tarif PPh badan, PPh orang pribadi, dan cukai rokok. Kebijakan belanja anggaran juga akan direformasi guna meningkat ruang fiskal untuk mendukung pendanaan belanja pertahanan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebagai catatan, mayoritas publik Jepang tidak mendukung rencana kenaikan tarif pajak untuk mendanai belanja pertahanan. Sebanyak 64,9% responden dari survei yang dilakukan oleh Kyodo News mengaku tidak mendukung kebijakan tersebut.

Sejalan dengan hasil survei tersebut, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida juga kian merosot. Kepuasan publik terhadap pemerintahan Kishida tercatat hanya sebesar 33,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra