PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Jenis Pajak Daerah Bakal Diubah, Ada Apa Saja yang Berlaku Sekarang?

Denny Vissaro | Senin, 19 Juli 2021 | 11:30 WIB
Jenis Pajak Daerah Bakal Diubah, Ada Apa Saja yang Berlaku Sekarang?

Ilustrasi. 

PENENTUAN jenis pajak daerah, baik yang dapat dipungut pemerintah daerah tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, telah beberapa kali mengalami perubahan. Awalnya, jenis pajak tersebut ditentukan berdasarkan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Segera setelah reformasi desentralisasi, jenis pajak tersebut mengalami perubahan seiring diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2000 untuk menangani beberapa keterbatasan yang sebelumnya diatur dalam UU No. 18 Tahun 1997 serta memberikan keleluasaan diskresi lebih besar.

Selanjutnya, perubahan kembali terjadi saat pemerintah memberlakukan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku hingga saat ini. Nantinya, melalui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak dan retribusi daerah. Simak ‘Jumlah Jenis Pajak Daerah Bakal Diubah’.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Bagaimana perkembangan jenis pajak daerah hingga saat ini? Berikut perkembangannya.

UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak daerah tingkat provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Jenis pajak daerah tingkat kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel dan Restoran;
  2. Pajak Hiburan;
  3. Pajak Reklame;
  4. Pajak Penerangan Jalan;
  5. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian
  6. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Adapun dengan peraturan pemerintah, dapat ditetapkan jenis pajak selain yang tertera di atas dengan syarat memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. bersifat sebagai pajak dan bukan retribusi;
  2. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
  3. potensinya memadai;
  4. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
  5. memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
  6. menjaga keslestarian lingkungan.

UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak daerah tingkat provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Jenis pajak daerah tingkat kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
  7. Pajak Parkir.

Selanjutnya, dengan peraturan daerah dapat ditetapkan jenis pajak kabupaten/kota selain yang tertera di atas dengan persyaratan memenuhi kriteria berikut:

  1. bersifat pajak dan bukan retribusi;
  2. objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
  3. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
  4. objek pajak bukan merupakan objek pajak provinsi dan/atau objek pajak pusat;
  5. potensinya memadai;
  6. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
  7. memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
  8. menjaga kelestarian lingkungan.

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak daerah tingkat provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.

Adapun jenis pajak daerah tingkat kabupaten/kota terdiri dari:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Daerah provinsi maupun kabupaten/kota dilarang memungut pajak selain jenis pajak di atas.

Melalui RUU HKPD, jumlah pajak daerah yang menjadi hak pemerintah provinsi akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak. Sementara pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis.

Di sisi lain, pemerintah akan memperkenalkan skema opsen pajak. Skema ini akan diterapkan untuk 3 jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi. Simak ‘Skema Opsen Dinilai Bisa Untungkan Pemerintah Pusat dan Daerah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juli 2021 | 17:42 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Pemerintah daerah memiliki berbagai jenis pajak yang dapat dipungut oleh karena itu perlu upaya lebih memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6