KABUPATEN GUMAS

Jemput Bola, Pemkab Sisir Potensi PAD di Tiap Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 14:52 WIB
Jemput Bola, Pemkab Sisir Potensi PAD di Tiap Kecamatan

KUALA KURUN, DDTCNews – Untuk memberikan hasil maksimal dalam pelayanan perizinan terpadu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan sistem jemput bola ke setiap kecamatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gumas Aga Handuran mengatakan sistem jemput bola dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan perizinan. Di samping itu, agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perizinan bisa tercapai.

”Pelayanan perizinan terpadu ini kita lakukan dengan jemput bola ke setiap kecamatan. Beberapa waktu lalu, kita melakukan pelayanan di Kecamatan Rungan selama tiga hari,” ujarnya, Jumat (11/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun, pelayanan yang diberikan dalam upaya tersebut meliputi pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Reklame, beserta berbagai perizinan atas usaha yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kami mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan usaha mereka, sehingga mereka tidak perlu lagi ke Kuala Kurun untuk mengurus hal itu. Pelayanan perizinan terpadu ini kami lakukan di setiap kecamatan,” ujar Aga.

Sebelumnya skema penjemputan bola telah diberlakukan di Kecamatan Rungan selama 3 hari. Menurutnya warga Kecamatan Rungan memberikan respons yang cukup baik terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemkab.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Beberapa warga Kecamatan Rungan ada yang memperpanjang masa izinnya, bahkan ada juga yang membuat perizinan baru atas usaha yang dijalankannya,” paparnya seperti dilansir sampit.prokal.co.

Selanjutnya, dia menegaskan pelayanan perizinan terpadu dengan skema penjemputan bola juga akan dilaksanakan di Kecamatan Manuhing dan Tewah. “Sementara kami rencanakan pada akhir bulan Agustus pelayanan itu akan dilaksanakan di Kecamatan Manuhing,” tuturnya.

Seusai pelayanan di Kecamatan Manuhing, DPMPTSP pun akan memberlakukan pelayanan itu di Kecamatan Tewah pada September mendatang. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?