KABUPATEN TANGERANG

Jemput Bola, PBB Berhasil Lampaui Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 15:01 WIB
Jemput Bola, PBB Berhasil Lampaui Target

TIGARAKSA, DDTCNews – Melalui sistem jemput bola yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tanggerang, sampai dengan 1 September 2016 penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berhasil melampaui target sebesar Rp265 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah( Dispenda) Kabupaten Tangerang, Rudi Maesal menyampaikan realisasi penerimaan PBB saat ini sudah mencapai Rp280 miliar atau sekitar 105,6% melebihi target yang telah ditentukan.

"Itu karena kami secara aktif menjemput bola dan banyak kemudahan yang akan mereka dapatkan, sehingga wajib pajak rela membayar tepat waktu," pungkasnya, Selasa (13/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rudi mengatakan, peningkatan tersebut akibat sistem jemput bola yang dilakukan oleh Dispenda dengan mengaktifkan mobil keliling tiap kecamatan menjemput PBB. Selain itu, Dispenda juga melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti, Alfamart dan Indomaret.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Pemda di Kecamatan Tigaraksa untuk mambayar pajak, sebab mereka dapat membayar langsung melalui Alfamart dan Indomaret terdekat,” katanya.

Ditambahkannya, seperti dilansir dalam monitortangerang.com, Dispenda telah mengajukan Reperda APBD Perubahan tahun 2016 mengenai penerimaan PBB dengan target sebesar Rp300 miliar ke DPRD setempat. Menurutnya, target tersebut dianggap realistis karena ada perhitungan dari petugas dan melihat potensi pendapatan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kebanyakan warga membayar PBB saat jatuh tempo, sehingga perlu ada upaya agar dibayar tepat waktu, prediksi saya pada saat jatuh tempo kami akan menerima PBB sebesar Rp15 miliar dalam sehari,” katanya.

Secara terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendukung upaya Dispenda dalam memudahkan wajib pajak membayar PBB-P2 di gerai swalayan terdekat, karena dapat menghemat ongkos dan waktu.

“Selama ini warga mengalami kendala jarak dalam membayar PBB karena harus ke bank atau kantor kecamatan sehingga boros waktu,” tandasnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?