ADMINISTRASI PAJAK

Jembatani Wajib Pajak dengan DJP, Akuntan Punya Peran Penting

Muhamad Wildan | Minggu, 29 November 2020 | 10:55 WIB
Jembatani Wajib Pajak dengan DJP, Akuntan Punya Peran Penting

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten Jatnika dalam webinar Increasing the Ability of an Accountant in Taxation to Face New Normal Era yang diselenggarakan oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Minggu (29/11/2020).

SERANG, DDTCNews – Akuntan memiliki peran penting untuk menjembatani wajib pajak dengan otoritas pajak dalam pelaporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten Jatnika mengatakan profesi akuntan memiliki kaitan yang erat dengan perpajakan, terutama dalam melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan komersial yang telah disusun.

"Akuntan punya peran penting dalam menyelesaikan administrasi perpajakan mulai dari administrasi, pembukuan, pembayaran, hingga pelaporan," katanya dalam webinar Increasing the Ability of an Accountant in Taxation to Face New Normal Era, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Dalam webinar yang digelar oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tersebut, Jatnika menilai wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai berdasarkan standar akuntansi keuangan, kecuali ketentuan perpajakan menentukan lain.

Beberapa standar akuntansi keuangan yang lazim dipakai seperti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 46 (PSAK 46), Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik Signifikan (SAK-ETAP), dan Standar Akuntansi Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM).

Laporan keuangan komersial berdasarkan cara-cara tersebut perlu direkonsiliasi menjadi laporan keuangan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dalam penyusunan laporan keuangan fiskal, akuntan berperan besar dalam melaporkan penghasilan kena pajak dan biaya-biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Akuntan ini membantu sekali buat pemerintah dan wajib pajak dalam menyelaraskan laporan keuangan komersial dengan fiskal. Secara prinsip tidak ada berbeda, hanya saja pada ketentuan perpajakan terdapat aturan mengenai mana yang boleh dikurangkan, serta waktu dan cara penerapannya," ujar Jatnika.

Dengan demikian, sambungnya, peran besar profesi akuntan dalam menyelaraskan laporan keuangan dengan ketentuan perpajakan memiliki kontribusi penting dalam meminimalkan sengketa pajak yang mungkin terjadi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ayu Noorida Soerono. "Akuntan memiliki peran sebagai mediator dalam meminimalkan kesalahan," ujar Ayu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Desember 2020 | 19:36 WIB

klo mau jujur akuntan bisa sbg agent of deveklopment..negara dlm hal mengedukasi masyarakat ..tentang bgmn pembukuan yang baik dan sehingga kewajiban perpajakn scr wajar, namun kadang kala ada kepentingan lain yang juga akan mereportkan mereka yi window dressing dlm lap. keuangan u memenuhi kemauan para pemegang saham. Dua sisi yang sangat berbeda jauh. Sadar atau tidak bhw profesi akuntan memang menjadi sisi penentu.. bgmn performance asli dan "semiran" yang akan dibuat. Bahkan sering proses kesysteman yng di bangunnya dalam rangka penyajian lap keuangan apik ada penyerdehanaan2 input data ttt. Maka yang menjadi tantangan bgmn terus membangun pola penyeragaman akutansi /proses bisnis.. pada industri2 yg sejenis..dan tentu akan bermuara pada laporan perpajakn. Yang utama dan penting adalah bgmn akuntan pajak dapat menguji kepatuhan dan sekaligus mengedukasi .. Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra