ADMINISTRASI PAJAK

Jembatani Wajib Pajak dengan DJP, Akuntan Punya Peran Penting

Muhamad Wildan | Minggu, 29 November 2020 | 10:55 WIB
Jembatani Wajib Pajak dengan DJP, Akuntan Punya Peran Penting

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten Jatnika dalam webinar Increasing the Ability of an Accountant in Taxation to Face New Normal Era yang diselenggarakan oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Minggu (29/11/2020).

SERANG, DDTCNews – Akuntan memiliki peran penting untuk menjembatani wajib pajak dengan otoritas pajak dalam pelaporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten Jatnika mengatakan profesi akuntan memiliki kaitan yang erat dengan perpajakan, terutama dalam melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan komersial yang telah disusun.

"Akuntan punya peran penting dalam menyelesaikan administrasi perpajakan mulai dari administrasi, pembukuan, pembayaran, hingga pelaporan," katanya dalam webinar Increasing the Ability of an Accountant in Taxation to Face New Normal Era, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Dalam webinar yang digelar oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tersebut, Jatnika menilai wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai berdasarkan standar akuntansi keuangan, kecuali ketentuan perpajakan menentukan lain.

Beberapa standar akuntansi keuangan yang lazim dipakai seperti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 46 (PSAK 46), Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik Signifikan (SAK-ETAP), dan Standar Akuntansi Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM).

Laporan keuangan komersial berdasarkan cara-cara tersebut perlu direkonsiliasi menjadi laporan keuangan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dalam penyusunan laporan keuangan fiskal, akuntan berperan besar dalam melaporkan penghasilan kena pajak dan biaya-biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

"Akuntan ini membantu sekali buat pemerintah dan wajib pajak dalam menyelaraskan laporan keuangan komersial dengan fiskal. Secara prinsip tidak ada berbeda, hanya saja pada ketentuan perpajakan terdapat aturan mengenai mana yang boleh dikurangkan, serta waktu dan cara penerapannya," ujar Jatnika.

Dengan demikian, sambungnya, peran besar profesi akuntan dalam menyelaraskan laporan keuangan dengan ketentuan perpajakan memiliki kontribusi penting dalam meminimalkan sengketa pajak yang mungkin terjadi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ayu Noorida Soerono. "Akuntan memiliki peran sebagai mediator dalam meminimalkan kesalahan," ujar Ayu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Desember 2020 | 19:36 WIB

klo mau jujur akuntan bisa sbg agent of deveklopment..negara dlm hal mengedukasi masyarakat ..tentang bgmn pembukuan yang baik dan sehingga kewajiban perpajakn scr wajar, namun kadang kala ada kepentingan lain yang juga akan mereportkan mereka yi window dressing dlm lap. keuangan u memenuhi kemauan para pemegang saham. Dua sisi yang sangat berbeda jauh. Sadar atau tidak bhw profesi akuntan memang menjadi sisi penentu.. bgmn performance asli dan "semiran" yang akan dibuat. Bahkan sering proses kesysteman yng di bangunnya dalam rangka penyajian lap keuangan apik ada penyerdehanaan2 input data ttt. Maka yang menjadi tantangan bgmn terus membangun pola penyeragaman akutansi /proses bisnis.. pada industri2 yg sejenis..dan tentu akan bermuara pada laporan perpajakn. Yang utama dan penting adalah bgmn akuntan pajak dapat menguji kepatuhan dan sekaligus mengedukasi .. Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat