KOTA TARAKAN

Jelaskan UU HPP, AR Kunjungi Tempat Usaha Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 16:00 WIB
Jelaskan UU HPP, AR Kunjungi Tempat Usaha Wajib Pajak

Petugas KPP Pratama Tarakan melakukan kunjungan ke tempat usaha WP di Jl Yos Sudarso, Selumit, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. (foto: Ditjen Pajak)

TARAKAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menyosialisasikan ketentuan baru yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada wajib pajak. Salah satunya dilakukan oleh KPP Pratama Tarakan di Kalimantan Utara yang turun langsung ke lapangan demi memberi edukasi perpajakan bagi wajib pajak UMKM.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Tarakan, Arumdanie, menyampaikan kunjungan dilakukan agar sosialisasi bisa dilakukan secara tatap muka. Ditemani dengan 2 orang Account Representative (AR), tim menjelaskan sejumlah perubahan aturan dalam UU HPP, termasuk adanya threshold omzet tidak kena pajak bagi WP UMKM.

Petugas juga memanfaatkan visit ini untuk mengonfirmasi data perpajakan dari WP yang memiliki kegiatan usaha. "Wajib pajak menyambut baik kedatangan kami yang turut terjun ke lapangan. Dalam kunjungan ini, kami menyampaikan maksud kedatangan tim untuk mengonfirmasi data perpajakan wajib pajak," jelas Arumdanie, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kegiatan lapangan ini, imbuh Arumdanie, dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, kegiatan ini juga menegaskan tugas unit vertikal DJP di daerah untuk ikut membina dan mengawasi wajib pajak.

"Sehingga WP juga mendapatkan informasi yang jelas terkait hak dan kewajibannya," katanya.

Seperti diketahui, UU HPP mengatur omzet hingga Rp500 juta per tahun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final UMKM. Hanya peredaran bruto di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai PP 23/2018.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak mencapai Rp500 juta nantinya tidak perlu membayar PPh final UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak