KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Tenggat Lapor SPT, Sri Mulyani: Pastikan Sistem Tidak Down

Dian Kurniati | Kamis, 24 Maret 2022 | 09:30 WIB
Jelang Tenggat Lapor SPT, Sri Mulyani: Pastikan Sistem Tidak Down

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk memastikan sistem DJP Online tidak down jelang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 pada wajib pajak orang pribadi.

Sri Mulyani mengatakan laman DJP Online biasanya akan ramai dikunjungi wajib pajak pada akhir periode pelaporan SPT Tahunan. Dalam hal ini, ia meminta DJP melakukan mitigasi sehingga sistem tidak sampai down.

"Pak Suryo, tolong mungkin dijagain supaya sistemnya juga terpelihara, mengakomodasi, dan mengantisipasi, terhadap kenaikan jumlah volume SPT orang pribadi sampai dengan akhir Maret ini," katanya, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Sri Mulyani menuturkan DJP perlu terus menggencarkan sosialisasi sehingga wajib pajak melaporkan SPT sebelum periodenya berakhir. Dia mengapresiasi langkah DJP menggandeng sejumlah pesohor atau influencer untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT.

Menurutnya, masih ada waktu sekitar sepekan untuk mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan 2021 dari wajib pajak orang pribadi. Dari data yang terhimpun, DJP baru menerima sekitar 8 SPT Tahunan 2021 dari wajib pajak orang pribadi hingga 22 Maret 2022.

"Tolong untuk teman-teman semua tetap giat," ujarnya.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Sri Mulyani menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online ketimbang. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi