AMERIKA SERIKAT

Jelang Pilpres, Harris dan Trump Sama-Sama Janji Bebaskan Pajak Tip

Muhamad Wildan | Senin, 12 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Jelang Pilpres, Harris dan Trump Sama-Sama Janji Bebaskan Pajak Tip

Donald Trump adan Kamala Harris. (foto: aa.com.tr)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Calon presiden (capres) AS dari Partai Demokrat Kamala Harris turut menjanjikan pembebasan pajak atas tip.

Janji yang disampaikan Harris tersebut serupa dengan janji yang disampaikan oleh capres dari Partai Republik, Donald Trump.

"Ketika saya menjadi presiden, kami akan melanjutkan perjuangan kami untuk pekerja AS, termasuk menaikkan upah minimum dan menghapus pajak atas tip bagi pekerja di bidang jasa dan perhotelan," katanya, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk memberikan fasilitas pembebasan pajak atas tip, Harris akan menyiapkan undang-undang baru untuk dibahas lebih lanjut bersama Kongres AS.

Menurut tim kampanyenya, Harris akan bekerja sama dengan parlemen untuk menyusun kebijakan tip bebas pajak secara komprehensif beserta threshold penghasilannya.

Threshold tersebut diperlukan dalam rangka mencegah adanya penyalahgunaan insentif oleh hedge fund managers dan pihak-pihak lainnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementra itu, dalam akun media sosialnya, Trump menuding Harris tidak mampu menyusun rencana kebijakannya sendiri.

"[Harris] baru saja meniru kebijakan pembebasan pajak atas tip milik saya. Bedanya, Harris tidak akan melakukannya. Dia mengutarakan ide tersebut hanya untuk tujuan politik," ujarnya melalui Truth Social.

Meski Harris dan Trump sama-sama mendukung ide pembebasan pajak atas tip, keduanya masih belum memberikan detail lebih lanjut terkait dengan kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk itu, belum dapat dipastikan akan ada berapa banyak pekerja yang akan mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.

Sementara itu, Committee for a Responsible Federal Budget memperkirakan pembebasan pajak secara penuh (PPh dan payroll tax) atas seluruh tip yang diterima pekerja akan menggerus penerimaan pajak senilai US$150 miliar hingga US$250 miliar selama 10 tahun ke depan.

Saat ini, tip diperlakukan sebagaimana penghasilan pada umumnya dan terutang PPh. Pemberi kerja berkewajiban untuk memotong payroll tax setiap bulannya dalam hal pegawai mendapatkan tip senilai US$20 atau lebih per bulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja