ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Penerapan NPWP 16 Digit, ILAP Perlu Sesuaikan Database-Aplikasi

Dian Kurniati | Selasa, 05 Desember 2023 | 10:30 WIB
Jelang Penerapan NPWP 16 Digit, ILAP Perlu Sesuaikan Database-Aplikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) agar segera menyesuaikan database dan aplikasinya dengan ketentuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Penyesuaian perlu dilakukan sebelum terimplementasi penuh pada 2024.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan ILAP perlu menyesuaikan database dengan menambahkan NPWP 16 digit. Selain itu, pada aplikasinya juga harus dilakukan penyesuaian dengan menambahkan digit kolom NPWP.

"Sambil menunggu implementasi NIK menjadi NPWP, mari kita mulai menyesuaikan database dan aplikasinya," katanya, dikutip pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dian mengatakan penyesuaian database ILAP dilakukan dengan menambahkan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) 22 digit. Perlu dicatat, penyesuaian database ini tanpa menghapus atau me-replace NPWP 15 digit yang sudah ada.

Sementara soal aplikasi, harus ada penambahan kolom untuk mengakomodasi NPWP 16 digit, serta NITKU 22 digit.

Dia menjelaskan ILAP juga perlu melakukan pemadanan NPWP secara berkala untuk NPWP yang belum padan 100%. Pemadanan artinya memadankan data NIK yang ada pada database DJP dengan NIK pada dukcapil.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Setelah dipadankan, NPWP juga harus dipastikan valid agar dapat digunakan. Namun jika ternyata tidak valid, ILAP pun perlu mengimbau wajib pajak melakukan pemutakhiran.

Pasalnya apabila data belum valid, Dian menyebut konsekuensi yang diterima ILAP antara lain tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan membuat bukti potong.

"Apabila kemudian data dari pegawai, vendor, atau customer belum valid, maka ILAP diminta untuk menghimbau. Mau tidak mau, karena nanti akan menjadi PR ILAP juga apabila data pihak-pihak terkait tadi tidak valid," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Desember 2023 | 11:11 WIB

caranya seperti bagaimana

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra