KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Penerapan Coretax System, DJP Bakal Revisi Lagi Ketentuan CRM

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Juni 2023 | 15:00 WIB
Jelang Penerapan Coretax System, DJP Bakal Revisi Lagi Ketentuan CRM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system, Ditjen Pajak (DJP) bakal kembali merevisi penerapan compliance risk management (CRM).

Ketua Subtim Analisis Bisnis 2a (BI dan CRM) Tim Pelaksana PSIAP DJP Lasmin mengatakan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi CRM dan Business Intelligence sedang direvisi.

"Tahun ini, kami godok revisi surat edarannya lagi. Jadi, yang paling akhir dan akan lebih memudahkan dalam mengimplementasikan CRM," katanya dalam webinar bertajuk Mengenal Teknologi Informasi Perpajakan Indonesia yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Nanti, lanjut Lasmin, CRM akan lebih fokus dalam mengidentifikasi risiko penerimaan pajak yang timbul akibat aggressive tax planning yang dilakukan oleh wajib pajak, terutama oleh perusahaan multinasional.

Penggunaan CRM oleh Ditjen Pajak

Sebagai informasi, CRM pertama kali digunakan oleh DJP dalam melakukan kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pada September 2019 seiring dengan ditetapkannya SE-24/PJ/2019.

Dengan ditetapkannya SE-39/PJ/2021, CRM juga digunakan DJP untuk membantu perihal pelayanan, edukasi perpajakan, serta secara khusus mengidentifikasi risiko transfer pricing.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain mengatur tentang CRM, SE-39/PJ/2021 juga mengatur business intelligence, yaitu teknik yang menggabungkan arsitektur, perangkat teknologi informasi, dan basis data untuk pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan data, dan manajemen pengetahuan dengan perangkat analisis data dalam rangka penyajian informasi yang bermanfaat bagi perencana dan pengambil keputusan.

Terdapat 2 aplikasi yang dimanfaatkan oleh DJP untuk mengimplementasikan business intelligence, yaitu Ability to Pay (ATP) dan SmartWeb.

ATP merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendeskripsikan dan memprediksi tingkat kemampuan bayar wajib pajak.

Sementara itu, SmartWeb adalah aplikasi yang dipakai untuk mengidentifikasi wajib pajak grup dengan menyajikan informasi jaringan hubungan beberapa wajib pajak, informasi wajib pajak orang pribadi kaya dan perusahaan grupnya, informasi beneficial owner, dan risiko ketidakpatuhannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar