KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Penerapan Coretax System, DJP Bakal Revisi Lagi Ketentuan CRM

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Juni 2023 | 15:00 WIB
Jelang Penerapan Coretax System, DJP Bakal Revisi Lagi Ketentuan CRM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system, Ditjen Pajak (DJP) bakal kembali merevisi penerapan compliance risk management (CRM).

Ketua Subtim Analisis Bisnis 2a (BI dan CRM) Tim Pelaksana PSIAP DJP Lasmin mengatakan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi CRM dan Business Intelligence sedang direvisi.

"Tahun ini, kami godok revisi surat edarannya lagi. Jadi, yang paling akhir dan akan lebih memudahkan dalam mengimplementasikan CRM," katanya dalam webinar bertajuk Mengenal Teknologi Informasi Perpajakan Indonesia yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Nanti, lanjut Lasmin, CRM akan lebih fokus dalam mengidentifikasi risiko penerimaan pajak yang timbul akibat aggressive tax planning yang dilakukan oleh wajib pajak, terutama oleh perusahaan multinasional.

Penggunaan CRM oleh Ditjen Pajak

Sebagai informasi, CRM pertama kali digunakan oleh DJP dalam melakukan kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pada September 2019 seiring dengan ditetapkannya SE-24/PJ/2019.

Dengan ditetapkannya SE-39/PJ/2021, CRM juga digunakan DJP untuk membantu perihal pelayanan, edukasi perpajakan, serta secara khusus mengidentifikasi risiko transfer pricing.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Selain mengatur tentang CRM, SE-39/PJ/2021 juga mengatur business intelligence, yaitu teknik yang menggabungkan arsitektur, perangkat teknologi informasi, dan basis data untuk pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan data, dan manajemen pengetahuan dengan perangkat analisis data dalam rangka penyajian informasi yang bermanfaat bagi perencana dan pengambil keputusan.

Terdapat 2 aplikasi yang dimanfaatkan oleh DJP untuk mengimplementasikan business intelligence, yaitu Ability to Pay (ATP) dan SmartWeb.

ATP merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendeskripsikan dan memprediksi tingkat kemampuan bayar wajib pajak.

Sementara itu, SmartWeb adalah aplikasi yang dipakai untuk mengidentifikasi wajib pajak grup dengan menyajikan informasi jaringan hubungan beberapa wajib pajak, informasi wajib pajak orang pribadi kaya dan perusahaan grupnya, informasi beneficial owner, dan risiko ketidakpatuhannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China