PENEGAKAN HUKUM

Jelang Lebaran, Bea Cukai Gencarkan Operasi Berantas Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Selasa, 11 Mei 2021 | 11:00 WIB
Jelang Lebaran, Bea Cukai Gencarkan Operasi Berantas Rokok Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) terus berupaya aktif memberantas peredaran barang ilegal menjelang Lebaran, termasuk pada rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan baru-baru ini kantor Bea Cukai Kudus telah menyita ratusan ribu batang rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah, dalam penindakan yang dilakukan pada bulan puasa.

"Hasil pemeriksaan didapati truk mengangkut rokok ilegal sebanyak 33 koli. Rokok dilekati pita cukai palsu yang digunakan untuk rokok golongan lain," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Gatot menambahkan kebanyakan rokok ilegal diangkut menggunakan truk untuk didistribusikan ke daerah lain. Bea cukai juga menangkap truk pengangkut rokok ilegal ketika petugas menyisir Jalan Raya Kudus-Semarang di Kabupaten Demak.

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan rokok ilegal sebanyak 600.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp612 juta. Bea Cukai menghitung potensi kerugian negara dari temuan itu mencapai Rp402 juta.

Menurut Gatot, terdapat berbagai modus dilakukan untuk mengangkut rokok ilegal. Dia kemudian menegaskan Bea Cukai Kudus selalu siap melakukan penindakan terhadap modus apapun untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Di tempat lain, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat. Penyidik Bea Cukai Teluk Bayur menangkap mobil ekspedisi pengangkut rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 470.640 batang.

"Penindakan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat agar masyarakat terhindar dari kerugian yang ditimbulkan baik," tutur Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur Baskara Priya Utama.

Demikian pula dengan Kantor Bea Cukai Bandar Lampung. Penyidik Bea Cukai Bandar Lampung Fobby Trisunarso menyebut telah mengungkap upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 150.000 batang.

Menurutnya, penindakan tersebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp183 juta. "Semoga dengan terus digalakkan penindakan atas rokok ilegal ini, kami dapat terus menekan peredarannya di Lampung," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%