ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Implementasi Penuh NIK-NPWP, DJP Harap Sistem ILAP Juga Siap

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juni 2024 | 16:00 WIB
Jelang Implementasi Penuh NIK-NPWP, DJP Harap Sistem ILAP Juga Siap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) terus melakukan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi NIK sebagai NPWP.

Fungsional Penyuluh Pajak DJP Elfi Rahmi mengatakan integrasi data NIK sebagai NPWP salah satunya bertujuan memperbaiki data pada sistem informasi perpajakan. Oleh karena itu, ILAP juga diharapkan segera menyesuaikan sistemnya agar siap dengan integrasi NIK sebagai NPWP tersebut.

"Kami bekerja sama dengan mereka agar sistemnya bisa menyiapkan diri," katanya dalam talk show di radio, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Elfi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari rencana pemerintah menerapkan nomor identitas tunggal. Selain layanan perpajakan, NIK juga akan dipakai untuk mengakses layanan administrasi dari pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Dia menjelaskan sudah banyak NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP. Hingga 21 Juni 2024, tercatat 73,76 juta atau 99,08% NIK telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi.

Terhadap 681.602 NIK yang belum padan sebagai NPWP, DJP menyarankan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

"Maka dari itu, kami mengimbau kembali NPWP-nya untuk segera dipadankan," ujarnya.

Saat ini, DJP juga menyediakan virtual help desk untuk ILAP yang dibuka setiap Senin-Jumat (hari kerja) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Virtual help desk dapat diakses dengan meeting ID: 865 5844 8199; passcode: Helpdesk; serta tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

PMK 112/2022 menyatakan NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024 berdasarkan PMK 136/2023.

Penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai NPWP sejauh ini masih terbatas. Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah