ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Implementasi Penuh NIK-NPWP, DJP Harap Sistem ILAP Juga Siap

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juni 2024 | 16:00 WIB
Jelang Implementasi Penuh NIK-NPWP, DJP Harap Sistem ILAP Juga Siap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) terus melakukan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi NIK sebagai NPWP.

Fungsional Penyuluh Pajak DJP Elfi Rahmi mengatakan integrasi data NIK sebagai NPWP salah satunya bertujuan memperbaiki data pada sistem informasi perpajakan. Oleh karena itu, ILAP juga diharapkan segera menyesuaikan sistemnya agar siap dengan integrasi NIK sebagai NPWP tersebut.

"Kami bekerja sama dengan mereka agar sistemnya bisa menyiapkan diri," katanya dalam talk show di radio, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Elfi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari rencana pemerintah menerapkan nomor identitas tunggal. Selain layanan perpajakan, NIK juga akan dipakai untuk mengakses layanan administrasi dari pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Dia menjelaskan sudah banyak NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP. Hingga 21 Juni 2024, tercatat 73,76 juta atau 99,08% NIK telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi.

Terhadap 681.602 NIK yang belum padan sebagai NPWP, DJP menyarankan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Maka dari itu, kami mengimbau kembali NPWP-nya untuk segera dipadankan," ujarnya.

Saat ini, DJP juga menyediakan virtual help desk untuk ILAP yang dibuka setiap Senin-Jumat (hari kerja) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Virtual help desk dapat diakses dengan meeting ID: 865 5844 8199; passcode: Helpdesk; serta tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

PMK 112/2022 menyatakan NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024 berdasarkan PMK 136/2023.

Penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai NPWP sejauh ini masih terbatas. Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya