ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax System, Data Prepopulated Terus Diperkaya

Dian Kurniati | Rabu, 28 Februari 2024 | 09:30 WIB
Jelang Implementasi Coretax System, Data Prepopulated Terus Diperkaya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus mengoptimalkan fitur data prepopulated jelang implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan data prepopulated akan makin banyak dimanfaatkan ketika CTAS diterapkan. Data prepopulated ini biasanya berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

"Data tersebut akan terus diperbaiki dan diperkaya bersamaan dengan implementasi coretax pada bulan Juli 2024," katanya, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dwi mengatakan DJP telah menggunakan data prepopulated untuk penyampaian SPT. Penggunaan data prepopulated tersebut pun bakal memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.

Sebagian wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan, dalam beberapa tahun terakhir sudah dapat menikmati fitur prepopulated ketika menyampaikan SPT Tahunan. Dalam hal ini, sejumlah data seperti penghasilan neto dan pajak terutang yang telah dipotong pemberi kerja akan otomatis terisi dalam SPT Tahunan.

Meski memudahkan, Dwi mengingatkan kebenaran data prepopulated pada SPT Tahunan tersebut tetap harus diperiksa oleh masing-masing wajib pajak sebelum di-submit.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Wajib pajak diharapkan memastikan data yang terdaftar pada sistem DJP merupakan data paling baru dan berisi informasi yang benar dan lengkap," ujarnya.

Sebelumnya, DJP menyatakan siap meluncurkan teknologi prepopulated SPT PPh orang pribadi pada 2025, bertepatan dengan saat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024. Teknologi SPT PPh prepopulated bakal didukung oleh coretax administration system sekaligus pelaporan oleh wajib pajak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak.

Nantinya, tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ke depan, PPh final atas bunga yang dipotong oleh pihak perbankan juga akan terisi secara otomatis atau prepopulated dalam SPT Tahunan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra