FILIPINA

Jelang Ganti Presiden, Pembebasan PPN Diusulkan Berlaku di Wilayah Ini

Dian Kurniati | Senin, 06 Juni 2022 | 09:30 WIB
Jelang Ganti Presiden, Pembebasan PPN Diusulkan Berlaku di Wilayah Ini

Presiden Filipina terpilih Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. mengangkat tangan bersama Presiden Senat Vicente Sotto III dan Ketua DPR Lord Allan Velasco saat pelantikannya, di Dewan Perwakilan Rakyat, di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/BBM Media Bureau/Handout via REUTERS/RWA/djo

MANILA, DDTCNews - Otoritas Zona Ekonomi Filipina (Philippine Economic Zone Authority/PEZA) meminta pemerintah kembali memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) di wilayah tersebut.

Dirjen PEZA Charito B. Plaza telah mengirimkan surat resmi kepada Alfredo Pascual, Menteri Perdagangan dan Industri yang telah ditunjuk calon presiden terpilih Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. Nantinya, Pascual juga akan merangkap jabatan sebagai ketua PEZA.

"Sebelum dia menyusun agenda ekonominya, setidaknya dia sudah mendengar sentimen dan saran kami untuk agenda ekonomi pemerintahan berikutnya," katanya, dikutip pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Plaza mengatakan pemerintah awalnya memberikan pembebasan PPN atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah PEZA. Namun, otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) melalui Peraturan Pendapatan No 9/2021, sebagai aturan turunan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE), menyatakan penjualan tertentu yang sebelumnya dibebaskan pajak kini dikenakan PPN 12%.

Wakil Dirjen PEZA Tereso Panga menjelaskan terdapat perbedaan interpretasi UU CREATE antara Kementerian Keuangan dan PEZA mengenai ketentuan PPN. Menurutnya, pembahasan UU CREATE di parlemen sama sekali tidak menyebutkan pengenaan PPN atas pembelian lokal oleh perusahaan di PEZA.

Dia menilai ketentuan PPN yang dirilis BIR cacat hukum dan semestinya batal sejak awal. Oleh karena itu, pemerintahan yang akan datang perlu meninjau kembali kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Kami ingin meminta pembebasan PPN," ujarnya.

Selain masalah PPN, PEZA juga berselisih dengan Kemenkeu dan BIR mengenai pengaturan kerja hybrid pada perusahaan teknologi yang beroperasi di wilayah tersebut. Setelah ketentuan 90% pegawai work from home (WFH) berakhir pada 30 Maret 2022, Kemenkeu dan BIR kini memerintahkan semua pekerja melakukan work from office (WFO) atau insentif pajak mereka dicabut.

Dilansir mb.com.ph, PEZA menegaskan telah merumuskan kebijakan tentang 70% pegawai di perusahaan teknologi WFO dan 30% lainnya WFH. Mereka menilai BIR juga harus mengikuti ketentuan itu dalam mengaudit insentif pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN