FILIPINA

Jelang Ganti Presiden, Pembebasan PPN Diusulkan Berlaku di Wilayah Ini

Dian Kurniati | Senin, 06 Juni 2022 | 09:30 WIB
Jelang Ganti Presiden, Pembebasan PPN Diusulkan Berlaku di Wilayah Ini

Presiden Filipina terpilih Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. mengangkat tangan bersama Presiden Senat Vicente Sotto III dan Ketua DPR Lord Allan Velasco saat pelantikannya, di Dewan Perwakilan Rakyat, di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/BBM Media Bureau/Handout via REUTERS/RWA/djo

MANILA, DDTCNews - Otoritas Zona Ekonomi Filipina (Philippine Economic Zone Authority/PEZA) meminta pemerintah kembali memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) di wilayah tersebut.

Dirjen PEZA Charito B. Plaza telah mengirimkan surat resmi kepada Alfredo Pascual, Menteri Perdagangan dan Industri yang telah ditunjuk calon presiden terpilih Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. Nantinya, Pascual juga akan merangkap jabatan sebagai ketua PEZA.

"Sebelum dia menyusun agenda ekonominya, setidaknya dia sudah mendengar sentimen dan saran kami untuk agenda ekonomi pemerintahan berikutnya," katanya, dikutip pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Plaza mengatakan pemerintah awalnya memberikan pembebasan PPN atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah PEZA. Namun, otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) melalui Peraturan Pendapatan No 9/2021, sebagai aturan turunan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE), menyatakan penjualan tertentu yang sebelumnya dibebaskan pajak kini dikenakan PPN 12%.

Wakil Dirjen PEZA Tereso Panga menjelaskan terdapat perbedaan interpretasi UU CREATE antara Kementerian Keuangan dan PEZA mengenai ketentuan PPN. Menurutnya, pembahasan UU CREATE di parlemen sama sekali tidak menyebutkan pengenaan PPN atas pembelian lokal oleh perusahaan di PEZA.

Dia menilai ketentuan PPN yang dirilis BIR cacat hukum dan semestinya batal sejak awal. Oleh karena itu, pemerintahan yang akan datang perlu meninjau kembali kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Kami ingin meminta pembebasan PPN," ujarnya.

Selain masalah PPN, PEZA juga berselisih dengan Kemenkeu dan BIR mengenai pengaturan kerja hybrid pada perusahaan teknologi yang beroperasi di wilayah tersebut. Setelah ketentuan 90% pegawai work from home (WFH) berakhir pada 30 Maret 2022, Kemenkeu dan BIR kini memerintahkan semua pekerja melakukan work from office (WFO) atau insentif pajak mereka dicabut.

Dilansir mb.com.ph, PEZA menegaskan telah merumuskan kebijakan tentang 70% pegawai di perusahaan teknologi WFO dan 30% lainnya WFH. Mereka menilai BIR juga harus mengikuti ketentuan itu dalam mengaudit insentif pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan