KOTA BANDUNG

Jelang Deadline Pelaporan SPT Tahunan, Kunjungan Wajib Pajak Meningkat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 17:55 WIB
Jelang Deadline Pelaporan SPT Tahunan, Kunjungan Wajib Pajak Meningkat

Ilustrasi. (DJP)

BANDUNG, DDTCNews – Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hatipah Haroen Al Rasjid mengatakan ada peningkatan jumlah wajib pajak yang berkunjung untuk mendapatkan layanan panduan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hatipah menjelaskan peningkatan jumlah wajib pajak yang datang langsung sudah terjadi sejak H-3 menjelang deadline penyampaian SPT Tahunan orang pribadi pada hari ini, Rabu (31/3/2021). Banyak wajib pajak datang untuk mendapatkan layanan panduan pengisian SPT Tahunan secara online.

“Petugas pajak hanya memandu wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form," katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Hatipah menegaskan bimbingan pengisian SPT secara online diberikan agar wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak pada tahun depan. Melalui layanan panduan, wajib pajak diharapkan dapat mengisi SPT Tahunan secara mandiri melalui aplikasi e-filing atau e-form.

Dia menjabarkan sampai dengan 29 Maret 2021, sudah ada peningkatan kepatuhan formal wajib pajak. Menurutnya, kenaikan jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sekitar 6.244 wajib pajak jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Ketua Satgas SPT KPP Pratama Bandung Cibeunying Wahyudi mengatakan terdapat 9 loket yang dibuka untuk melayani wajib pajak mengisi SPT Tahunan secara daring. Menurutnya, KPP sudah mengantisipasi adanya lonjakan pada satu minggu terakhir jelang tenggat 31 Maret 2021.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dia menjelaskan wajib pajak yang datang ke KPP akan diarahkan untuk mengakses aplikasi kunjung.pajak.go.id agar mendapatkan antrean pelayanan langsung. Wahyudi menyampaikan setiap loket pada periode terakhir penyampaian SPT melayani sekitar 25 wajib pajak.

"Rata-rata jumlah wajib pajak yang datang per loket sekitar 25 wajib pajak. Sebelum mendapat layanan panduan pengisian SPT, para wajib pajak yang hadir diarahkan untuk memanfaatkan aplikasi Kunjung Pajak sehingga wajib pajak dapat terjaga untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dan kerumunan dapat dikendalikan dan terjaga," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci