TANJUNG SELOR, DDTCNews – Kurang dari sebulan jelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada 31 Maret nanti. Namun, belum ada peningkatan signifikan masyarakat yang akan menyampaikan SPT-nya.
Hal ini terlihat di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Kantor pajak di provinsi termuda Indonesia itu saat ini belum dipadati masyarakat yang akan melaporkan SPT wajib pajak pribadi.
"Biasanya kepadatan terlihat ketika jelang batas waktu berakhirnya laporan SPT wajib pajak pribadi," ujar Kepala KP2KP Tanjung Selor Bambang Sugeng, Rabu (7/3).
Seperti yang diketahui, batas waktu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk laporan pajak pribadi diberi waktu hingga 31 Maret ini, sedangkan wajib pajak badan terakhir 30 April mendatang.
Setelah batas waktu habis, bagi wajib yang terlambat menyampaikan SPT, baik pribadi maupun badan akan dikenakan sanksi administrasi. Untuk wajib pajak pribadi kena biaya Rp100 ribu dan wajib pajak badan Rp1 juta. Selain itu, wajib pajak diharuskan memperlihatkan bukti potongan pajak yang sudah dilakukan.
Oleh karena itu, Bambang mengimbau agar masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT sebelum jatuh tempo. Hal ini penting untuk menghindari membludaknya laporan dan juga terhindar dari sanksi administratif.
"Alangkah baiknya laporan SPT pajak lebih awal, maka lebih bagus. Ketika jaringan gangguan bisa menghambat proses laporan," imbaunya.
Selain itu, para wajib pajak juga memanfaatkan layanan berbasis elektronik dalam penyampaian SPT seperti e-filing, e-SPT dan e-form. Menurutnya pemanfaatan teknologi dapat memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban tahunannya dalam penyampaian SPT. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.