PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jelang Deadline, Pelaporan SPT di Kantor Pajak Ini Masih Sepi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 11:43 WIB
Jelang Deadline, Pelaporan SPT di Kantor Pajak Ini Masih Sepi

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Kurang dari sebulan jelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada 31 Maret nanti. Namun, belum ada peningkatan signifikan masyarakat yang akan menyampaikan SPT-nya.

Hal ini terlihat di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Kantor pajak di provinsi termuda Indonesia itu saat ini belum dipadati masyarakat yang akan melaporkan SPT wajib pajak pribadi.

"Biasanya kepadatan terlihat ketika jelang batas waktu berakhirnya laporan SPT wajib pajak pribadi," ujar Kepala KP2KP Tanjung Selor Bambang Sugeng, Rabu (7/3).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Seperti yang diketahui, batas waktu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk laporan pajak pribadi diberi waktu hingga 31 Maret ini, sedangkan wajib pajak badan terakhir 30 April mendatang.

Setelah batas waktu habis, bagi wajib yang terlambat menyampaikan SPT, baik pribadi maupun badan akan dikenakan sanksi administrasi. Untuk wajib pajak pribadi kena biaya Rp100 ribu dan wajib pajak badan Rp1 juta. Selain itu, wajib pajak diharuskan memperlihatkan bukti potongan pajak yang sudah dilakukan.

Oleh karena itu, Bambang mengimbau agar masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT sebelum jatuh tempo. Hal ini penting untuk menghindari membludaknya laporan dan juga terhindar dari sanksi administratif.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

"Alangkah baiknya laporan SPT pajak lebih awal, maka lebih bagus. Ketika jaringan gangguan bisa menghambat proses laporan," imbaunya.

Selain itu, para wajib pajak juga memanfaatkan layanan berbasis elektronik dalam penyampaian SPT seperti e-filing, e-SPT dan e-form. Menurutnya pemanfaatan teknologi dapat memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban tahunannya dalam penyampaian SPT. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi