PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jelang Deadline, Pelaporan SPT di Kantor Pajak Ini Masih Sepi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 11:43 WIB
Jelang Deadline, Pelaporan SPT di Kantor Pajak Ini Masih Sepi

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Kurang dari sebulan jelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada 31 Maret nanti. Namun, belum ada peningkatan signifikan masyarakat yang akan menyampaikan SPT-nya.

Hal ini terlihat di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Kantor pajak di provinsi termuda Indonesia itu saat ini belum dipadati masyarakat yang akan melaporkan SPT wajib pajak pribadi.

"Biasanya kepadatan terlihat ketika jelang batas waktu berakhirnya laporan SPT wajib pajak pribadi," ujar Kepala KP2KP Tanjung Selor Bambang Sugeng, Rabu (7/3).

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Seperti yang diketahui, batas waktu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk laporan pajak pribadi diberi waktu hingga 31 Maret ini, sedangkan wajib pajak badan terakhir 30 April mendatang.

Setelah batas waktu habis, bagi wajib yang terlambat menyampaikan SPT, baik pribadi maupun badan akan dikenakan sanksi administrasi. Untuk wajib pajak pribadi kena biaya Rp100 ribu dan wajib pajak badan Rp1 juta. Selain itu, wajib pajak diharuskan memperlihatkan bukti potongan pajak yang sudah dilakukan.

Oleh karena itu, Bambang mengimbau agar masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT sebelum jatuh tempo. Hal ini penting untuk menghindari membludaknya laporan dan juga terhindar dari sanksi administratif.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

"Alangkah baiknya laporan SPT pajak lebih awal, maka lebih bagus. Ketika jaringan gangguan bisa menghambat proses laporan," imbaunya.

Selain itu, para wajib pajak juga memanfaatkan layanan berbasis elektronik dalam penyampaian SPT seperti e-filing, e-SPT dan e-form. Menurutnya pemanfaatan teknologi dapat memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban tahunannya dalam penyampaian SPT. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data