ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB
Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Hotman Paris. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajak wajib pajak segera melakukan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Hotman mengatakan wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi agar nantinya lebih mudah mengakses layanan pajak pada DJP. Terlebih, integrasi NIK sebagai NPWP akan berlaku penuh pada tahun depan.

"Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga kawan pajak makin mudah dalam mengakses layanan perpajakan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hotman mengatakan wajib pajak juga dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mudah melalui DJP Online.

Dalam hal ini, biasanya wajib pajak akan diminta memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Setelahnya, wajib pajak dapat mengklik pada tombol "Ubah Profil" untuk mengubah data profil. Apabila mengalami masalah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Hotman menyebut sudah lebih dari 80% wajib pajak telah memadankan NIK-NPWP. Dari angka tersebut, dia menjadi salah satunya.

"Saya sudah lakukan. Kawan pajak kapan? Ayo segera [lakukan] pemadanan NIK-NPWP melalui pajak.go.id," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra