PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jelang Batas Waktu Repatriasi PPS, DJP Aktifkan Dashboard Pengawasan

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 09:30 WIB
Jelang Batas Waktu Repatriasi PPS, DJP Aktifkan Dashboard Pengawasan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan dashboard pengawasan untuk memantau kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP akan melakukan klarifikasi apabila menemukan wajib pajak yang tidak melakukan repatriasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Kita akan lakukan pengawasan. Dalam hal nanti setelah batas waktu yang ditentukan ternyata wajib pajak belum memasukkan aset ke Indonesia, tentu kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu," ujar Yon, Senin (26/9/2022).

Untuk diketahui, wajib pajak yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi ataupun repatriasi dan investasi diharuskan untuk memulangkan aset luar negerinya ke Indonesia paling lambat pada 30 September 2022.

Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus segera dipulangkan ke Indonesia pada akhir bulan ini. Harta yang dimaksud terdiri dari harta senilai Rp13,7 triliun yang direpatriasi tapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang direpatriasi dan diinvestasikan.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bila wajib pajak tidak merepatriasi hartanya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, DJP akan mengenakan PPh final tambahan atas harta yang gagal direpatriasi tersebut.

Pertama-tama, DJP akan menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi sesuai dengan komitmen awalnya dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Ketika menerima SPPH, wajib pajak bisa menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan PPh final tambahan atas harta yang gagal direpatriasi.

Bila surat teguran tidak segera diklarifikasi atau wajib pajak tak segera menyetor PPh final tambahan, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) terhadap wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan