PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jelang Batas Waktu Repatriasi PPS, DJP Aktifkan Dashboard Pengawasan

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 09:30 WIB
Jelang Batas Waktu Repatriasi PPS, DJP Aktifkan Dashboard Pengawasan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan dashboard pengawasan untuk memantau kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP akan melakukan klarifikasi apabila menemukan wajib pajak yang tidak melakukan repatriasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Kita akan lakukan pengawasan. Dalam hal nanti setelah batas waktu yang ditentukan ternyata wajib pajak belum memasukkan aset ke Indonesia, tentu kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu," ujar Yon, Senin (26/9/2022).

Untuk diketahui, wajib pajak yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi ataupun repatriasi dan investasi diharuskan untuk memulangkan aset luar negerinya ke Indonesia paling lambat pada 30 September 2022.

Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus segera dipulangkan ke Indonesia pada akhir bulan ini. Harta yang dimaksud terdiri dari harta senilai Rp13,7 triliun yang direpatriasi tapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang direpatriasi dan diinvestasikan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bila wajib pajak tidak merepatriasi hartanya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, DJP akan mengenakan PPh final tambahan atas harta yang gagal direpatriasi tersebut.

Pertama-tama, DJP akan menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi sesuai dengan komitmen awalnya dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Ketika menerima SPPH, wajib pajak bisa menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan PPh final tambahan atas harta yang gagal direpatriasi.

Bila surat teguran tidak segera diklarifikasi atau wajib pajak tak segera menyetor PPh final tambahan, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) terhadap wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan