KABUPATEN BATANG

Jelang Batas Akhir, Pemutihan Pajak Tak Ampuh Dongkrak Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 12:15 WIB
Jelang Batas Akhir, Pemutihan Pajak Tak Ampuh Dongkrak Penerimaan

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Pemberian insentif pajak ternyata belum cukup ampuh mendongkrak penerimaan. Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Bapenda Jawa Tengah wilayah Kabupaten Batang mengungkapkan penerimaan pajak daerah belum mencapai target, meski periode pemberian insentif hampir berakhir.

Kepala Seksi PKB UPPD Batang Cecep Suparman mengatakan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih di bawah proyeksi awal.

"Ya belum maksimal, situasi ini juga dialami seluruh UPPD, tidak hanya di Batang saja. Padahal pemerintah memberikan dispensasi atas sanksi administrasi bagi masyarakat yang telat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya selama PPKM," katanya dikutip pada Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Cecep menjelaskan penerimaan PKB hingga akhir Agustus 2021 baru memenuhi 57% dari target pajak tahun ini senilai Rp75 miliar. Padahal otoritas daerah mematok proyeksi awal kinerja penerimaan sanggup tembus 66% dari target pada akhir Agustus.

Dia mengungkapkan kebijakan insentif pemutihan denda PKB sudah diberikan Pemprov Jateng pada 6 Mei 2021. Kebijakan tersebut akan berakhir pada Senin pekan depan (6/9/2021).

Menurutnya, kebijakan pembatasan mobilitas melalui PPKM Darurat dan Level 4 memberikan tekanan pada kegiatan ekonomi masyarakat Batang. Alhasil, pembayaran pajak ikut tergerus termasuk untuk jenis pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Perekonomian para wajib pajak agaknya terganggu pada masa PPKM ini, sehingga berdampak cukup signifikan pada capaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2021 ini," terangnya.

Cecep menambahkan agar masyarakat bisa mengoptimalkan insentif pemutihan denda pajak pada pekan terakhir. Warga Jateng hanya cukup membayar pokok pajak dan akan dibebaskan dari denda atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Kami harapkan masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit untuk sadar membayar pajak kendaraannya. Gunakan kesempatan penghapusan denda pajak ini hingga 6 September nanti," imbuhnya seperti dilansir Radar Pekalongan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?