KABUPATEN BATANG

Jelang Batas Akhir, Pemutihan Pajak Tak Ampuh Dongkrak Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 12:15 WIB
Jelang Batas Akhir, Pemutihan Pajak Tak Ampuh Dongkrak Penerimaan

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Pemberian insentif pajak ternyata belum cukup ampuh mendongkrak penerimaan. Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Bapenda Jawa Tengah wilayah Kabupaten Batang mengungkapkan penerimaan pajak daerah belum mencapai target, meski periode pemberian insentif hampir berakhir.

Kepala Seksi PKB UPPD Batang Cecep Suparman mengatakan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih di bawah proyeksi awal.

"Ya belum maksimal, situasi ini juga dialami seluruh UPPD, tidak hanya di Batang saja. Padahal pemerintah memberikan dispensasi atas sanksi administrasi bagi masyarakat yang telat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya selama PPKM," katanya dikutip pada Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Cecep menjelaskan penerimaan PKB hingga akhir Agustus 2021 baru memenuhi 57% dari target pajak tahun ini senilai Rp75 miliar. Padahal otoritas daerah mematok proyeksi awal kinerja penerimaan sanggup tembus 66% dari target pada akhir Agustus.

Dia mengungkapkan kebijakan insentif pemutihan denda PKB sudah diberikan Pemprov Jateng pada 6 Mei 2021. Kebijakan tersebut akan berakhir pada Senin pekan depan (6/9/2021).

Menurutnya, kebijakan pembatasan mobilitas melalui PPKM Darurat dan Level 4 memberikan tekanan pada kegiatan ekonomi masyarakat Batang. Alhasil, pembayaran pajak ikut tergerus termasuk untuk jenis pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Perekonomian para wajib pajak agaknya terganggu pada masa PPKM ini, sehingga berdampak cukup signifikan pada capaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2021 ini," terangnya.

Cecep menambahkan agar masyarakat bisa mengoptimalkan insentif pemutihan denda pajak pada pekan terakhir. Warga Jateng hanya cukup membayar pokok pajak dan akan dibebaskan dari denda atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Kami harapkan masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit untuk sadar membayar pajak kendaraannya. Gunakan kesempatan penghapusan denda pajak ini hingga 6 September nanti," imbuhnya seperti dilansir Radar Pekalongan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP