UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Jelang Akhir Tahun, 4 PP Baru Turunan UU HPP Terbit Semua

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2022 | 13:45 WIB
Jelang Akhir Tahun, 4 PP Baru Turunan UU HPP Terbit Semua

Ilustrasi. Salah satu sudut gedung Mar'ie Muhammad di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang akhir tahun, pemerintah akhirnya menerbitkan 4 peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pertama, PP 44/2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 2 Desember 2022.

Salah satu substansi baru dalam PP tersebut adalah penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM. Ada pula pengaturan lebih lanjut mengenai barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, masih menjadi substansi baru, ada pengaturan terkait dengan penggunaan besaran tertentu. Kemudian, ada ketentuan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Simak pula ‘Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak Soal PP 44/2022 Turunan UU HPP’.

Kedua, PP 49/2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

PP yang memuat pengaturan fasilitas PPN tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022. Pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut yang diatur dalam peraturan ini bersifat sementara atau selamanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas itu dievaluasi oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Simak ‘DJP Sampaikan Poin-Poin yang Diatur PP 49/2022 tentang Fasilitas PPN’.

Ketiga, PP 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PP terkait dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2022.

PP tersebut memuat sejumlah pengaturan, termasuk terkait dengan penggunaan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penurunan sanksi keberatan dan banding, serta penambahan pengaturan sanksi peninjauan kembali sesuai dengan UU HPP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ada pula pengaturan tentang Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagai dasar penagihan pajak, pengaturan terkait kriteria kuasa wajib pajak, pemulihan kerugian pada pendapatan negara, serta pajak karbon. Simak ‘Turunan UU HPP Klaster KUP, DJP Ungkap Pokok Perubahan Pasal per Pasal’.

Keempat, PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 20 Desember 2022. Salah satu pengaturan dalam PP ini terkait dengan penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Kemudian, ada pula pengaturan mengenai perlakuan pajak atas penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan. Selain itu, ada pengaturan terkait dengan pengenaan PPh final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ada pula ketentuan instrumen pencegahan penghindaran pajak. Dirjen pajak dapat menerapkan prinsip substance over form untuk menghitung kembali pajak terutang. Simak ‘PP 55/2022 Atur Kembali Pajak Penghasilan, DJP Rilis Pernyataan Resmi’.

Beberapa materi pengaturan dalam keempat PP tersebut masih akan diturunkan dalam aturan teknis lainnya, seperti peraturan menteri keuangan (PMK). Wajib pajak perlu memahami sejumlah pengaturan baru dalam pajak pascaimplementasi UU HPP.

Sebagai informasi kembali, DDTCNews juga menyediakan kanal Konsultasi UU HPP. Kanal itu berisi artikel jawaban atas berbagai pertanyaan terkait dengan UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra