PENGAMPUNAN PAJAK

Jelang Akhir Bulan, Penerimaan Tax Amnesty Kian Agresif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 15:30 WIB
Jelang Akhir Bulan, Penerimaan Tax Amnesty Kian Agresif

JAKARTA, DDTCNews – Aliran dana tax amnesty terus melonjak seiring menjelang berakhirnya periode pertama, walaupun akhirnya resmi diperpanjang. Penerimaan uang tebusan tax amnesty berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) hingga hari ini, Jumat (23/9) siang terpantau mencapai Rp36,4 triliun atau 20% dari target penerimaan uang tebusan yang dipatok Rp165 triliun.

Penerimaan uang tebusan naik signifikan jika dibandingkan dengan jumlah penerimaan pada bulan Juli hingga Agustus yang hanya mencapai Rp3,1 triliun. Artinya, uang tebusan yang berhasil dikumpulkan mulai dari awal bulan September hingga sekarang mencapai Rp33,3 triliun.

Berdasarkan data statistik tax amnesty dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini perincian komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis
  • Orang pribadi non UMKM : Rp32,2 triliun
  • Badan non UMKM: Rp3 triliun
  • Orang pribadi UMKM: Rp1,1 triliun
  • Badan UMKM: Rp43,6 miliar

Sementara itu, jumlah harta yang disampaikan hingga hari ini mencapai Rp1.519 triliun. Jumlah harta tersebut didominasi oleh deklarasi harta bersih dalam negeri sebesar 66,9%. Berikut ini komposisi pernyataan harta hingga hari ini:

  • Deklarasi harta dalam negeri: Rp1.017 triliun
  • Deklarasi harta luar negeri: Rp422,7 miliar
  • Repatriasi: Rp79 miliar

Selain itu, jumlah SPH yang disampaikan wajib pajak telah mencapai 132.014. Jumlah ini terus naik menjelang akhir bulan September. Seperti diketahui, di periode pertama, wajib pajak bisa mnedapatkan tarif tebusan yang paling rendah.

Presiden Joko Widodo menyebutkan pelaksanaan tax amnesty di Indonesia termasuk program pengampunan pajak yang sukses di dunia, salah satunya karena berhasil menjaring lebih dari 90 ribu peserta. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP