PENGAMPUNAN PAJAK

Jelang Akhir Bulan, Penerimaan Tax Amnesty Kian Agresif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 15:30 WIB
Jelang Akhir Bulan, Penerimaan Tax Amnesty Kian Agresif

JAKARTA, DDTCNews – Aliran dana tax amnesty terus melonjak seiring menjelang berakhirnya periode pertama, walaupun akhirnya resmi diperpanjang. Penerimaan uang tebusan tax amnesty berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) hingga hari ini, Jumat (23/9) siang terpantau mencapai Rp36,4 triliun atau 20% dari target penerimaan uang tebusan yang dipatok Rp165 triliun.

Penerimaan uang tebusan naik signifikan jika dibandingkan dengan jumlah penerimaan pada bulan Juli hingga Agustus yang hanya mencapai Rp3,1 triliun. Artinya, uang tebusan yang berhasil dikumpulkan mulai dari awal bulan September hingga sekarang mencapai Rp33,3 triliun.

Berdasarkan data statistik tax amnesty dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini perincian komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional
  • Orang pribadi non UMKM : Rp32,2 triliun
  • Badan non UMKM: Rp3 triliun
  • Orang pribadi UMKM: Rp1,1 triliun
  • Badan UMKM: Rp43,6 miliar

Sementara itu, jumlah harta yang disampaikan hingga hari ini mencapai Rp1.519 triliun. Jumlah harta tersebut didominasi oleh deklarasi harta bersih dalam negeri sebesar 66,9%. Berikut ini komposisi pernyataan harta hingga hari ini:

  • Deklarasi harta dalam negeri: Rp1.017 triliun
  • Deklarasi harta luar negeri: Rp422,7 miliar
  • Repatriasi: Rp79 miliar

Selain itu, jumlah SPH yang disampaikan wajib pajak telah mencapai 132.014. Jumlah ini terus naik menjelang akhir bulan September. Seperti diketahui, di periode pertama, wajib pajak bisa mnedapatkan tarif tebusan yang paling rendah.

Presiden Joko Widodo menyebutkan pelaksanaan tax amnesty di Indonesia termasuk program pengampunan pajak yang sukses di dunia, salah satunya karena berhasil menjaring lebih dari 90 ribu peserta. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?