KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Agustus, Pemerintah Kebut Aturan Teknis Devisa Hasil Ekspor SDA

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 17:00 WIB
Jelang Agustus, Pemerintah Kebut Aturan Teknis Devisa Hasil Ekspor SDA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan aturan teknis dari PP 36/2023 yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Airlangga mengatakan keputusan menteri keuangan (KMK) sedang disiapkan untuk menetapkan sektor-sektor yang berkewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023.

"KMK yang menentukan sektornya dan aturan dari BI itu sedang digodok. Dalam waktu singkat akan kami umumkan secara bersama sebelum Agustus," ujar Airlangga, dikutip Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Sesuai dengan Pasal 21 PP 36/2023, peraturan pelaksana dari PP 36/2023 harus sudah ditetapkan paling lambat saat PP tersebut berlaku. PP 36/2023 dinyatakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Secara umum, eksportir yang wajib mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri pada PP 36/2023 adalah eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Selain menetapkan KMK yang memerinci sektor-sektor yang berkewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri, Kemenkeu juga akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang sanksi dan juga insentif bagi eksportir.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP 36/2023, eksportir yang melanggar ketentuan pada PP 36/2023 bakal dikenai sanksi penangguhan ekspor. Sanksi dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Adapun insentif yang dapat diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri adalah fasilitas pajak hingga penetapan sebagai eksportir bereputasi baik.

Dengan diundangkannya PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP