KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Agustus, Pemerintah Kebut Aturan Teknis Devisa Hasil Ekspor SDA

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 17:00 WIB
Jelang Agustus, Pemerintah Kebut Aturan Teknis Devisa Hasil Ekspor SDA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan aturan teknis dari PP 36/2023 yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Airlangga mengatakan keputusan menteri keuangan (KMK) sedang disiapkan untuk menetapkan sektor-sektor yang berkewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023.

"KMK yang menentukan sektornya dan aturan dari BI itu sedang digodok. Dalam waktu singkat akan kami umumkan secara bersama sebelum Agustus," ujar Airlangga, dikutip Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Sesuai dengan Pasal 21 PP 36/2023, peraturan pelaksana dari PP 36/2023 harus sudah ditetapkan paling lambat saat PP tersebut berlaku. PP 36/2023 dinyatakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Secara umum, eksportir yang wajib mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri pada PP 36/2023 adalah eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Selain menetapkan KMK yang memerinci sektor-sektor yang berkewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri, Kemenkeu juga akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang sanksi dan juga insentif bagi eksportir.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP 36/2023, eksportir yang melanggar ketentuan pada PP 36/2023 bakal dikenai sanksi penangguhan ekspor. Sanksi dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Adapun insentif yang dapat diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri adalah fasilitas pajak hingga penetapan sebagai eksportir bereputasi baik.

Dengan diundangkannya PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN