KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Agustus, Pemerintah Kebut Aturan Teknis Devisa Hasil Ekspor SDA

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 17:00 WIB
Jelang Agustus, Pemerintah Kebut Aturan Teknis Devisa Hasil Ekspor SDA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan aturan teknis dari PP 36/2023 yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Airlangga mengatakan keputusan menteri keuangan (KMK) sedang disiapkan untuk menetapkan sektor-sektor yang berkewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023.

"KMK yang menentukan sektornya dan aturan dari BI itu sedang digodok. Dalam waktu singkat akan kami umumkan secara bersama sebelum Agustus," ujar Airlangga, dikutip Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sesuai dengan Pasal 21 PP 36/2023, peraturan pelaksana dari PP 36/2023 harus sudah ditetapkan paling lambat saat PP tersebut berlaku. PP 36/2023 dinyatakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Secara umum, eksportir yang wajib mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri pada PP 36/2023 adalah eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Selain menetapkan KMK yang memerinci sektor-sektor yang berkewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri, Kemenkeu juga akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang sanksi dan juga insentif bagi eksportir.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP 36/2023, eksportir yang melanggar ketentuan pada PP 36/2023 bakal dikenai sanksi penangguhan ekspor. Sanksi dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Adapun insentif yang dapat diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri adalah fasilitas pajak hingga penetapan sebagai eksportir bereputasi baik.

Dengan diundangkannya PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya