UTANG

JCR Kerek Rating Utang, Pemerintah Ambil Peluang di Pasar Obligasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 14:53 WIB
JCR Kerek Rating Utang, Pemerintah Ambil Peluang di Pasar Obligasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga pemeringkat kredit Japan Credit Rating (JCR) telah menaikkan peringkat utang (rating) Indonesia pada posisi BBB+ dengan outlook stable. Sebelumnya, pada April 2019, JCR memberikan peringkat utang Indonesia BBB dengan outlook positive.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan resmi Kemenkeu mengatakan kenaikan peringkat utang itu merupakan bentuk pengakuan JCR atas ketahanan kondisi perekonomian Indonesia di tengah tantangan perekonomian global yang tidak pasti.

“Pemerintah Indonesia memanfaatkan penilaian peringkat kredit JCR untuk mendorong peningkatan investasi langsung dari luar negeri dan masuk ke pasar obligasi Jepang,” katanya, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pada 2019, pemerintah berhasil menerbitkan Samurai Bond dengan tenor-tenor yang relatif panjang dengan tingkat imbal hasil (yield) yang semakin kompetitif. Penerbitan itu merupakan transaksi Samurai Bond melalui Public Offering yang terbesar oleh sebuah negara di Asia.

Capaian tersebut, sambungnya, mencerminkan bahwa kepercayaan investor Jepang yang terkenal sangat teliti dan hati-hati semakin meningkat dalam menginvestasikan dananya pada instrumen surat berharga negara (SBN) Indonesia.

Dalam laporannya, JCR menyatakan peningkatan tersebut didasarkan atas penilaian tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat ditopang oleh konsumsi domestik, defisit APBN dan utang pemerintah pusat yang terkendali, serta ketahanan terhadap gejolak eksternal.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kondisi tersebut didukung oleh nilai tukar yang fleksibel serta kebijakan moneter dan cadangan devisa yang cukup kuat. JCR juga mengapresiasi reformasi berkelanjutan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk reformasi belanja pemerintah dan pembatasan subsidi bahan bakar serta pengembangan infrastruktur.

Selain itu, JCR juga menaruh perhatian pada upaya penyederhanaan peraturan melalui omnibus law untuk memfasilitasi foreign direct investment (FDI) sebagai penyeimbang defisit transaksi berjalan (current account deficit).

JCR juga menganggap bahwa pemangkasan defisit fiskal menjadi 1,76% terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam APBN 2020 dan upaya pengurangan utang pemerintah pusat menjadi kurang dari 30% PDB merupakan rencana yang bisa dapat dicapai. (kaw)

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Berikut posisi peringkat utang terakhir Indonesia:



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?