PMK 48/2023

Jasa Terkait Emas Dipotong Pajak, UMKM Tetap Tidak Kena

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Mei 2023 | 15:00 WIB
Jasa Terkait Emas Dipotong Pajak, UMKM Tetap Tidak Kena

Pramuniaga menata perhiasan di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 mengatur imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya adalah objek PPh yang dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

Walau demikian, pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 dikecualikan bila penerima imbalan jasa adalah wajib pajak yang menggunakan skema PPh final UMKM dalam melaksanakan kewajiban PPh-nya.

"Pemotongan PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa ... tidak dilakukan dalam hal wajib pajak [yang] menerima atau memperoleh imbalan jasa merupakan wajib pajak yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ... ," bunyi penggalan Pasal 9 huruf a PMK 48/2023, dikutip Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Agar tidak dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, wajib pajak UMKM harus menyerahkan fotokopi surat keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP.

Selain wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM, pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 juga tidak dilakukan bila wajib pajak yang menerima imbalan memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh pasal 23.

Bila wajib pajak penerima imbalan tidak memenuhi salah satu dari kedua kriteria di atas, wajib pajak bakal dikenai PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemotongan PPh Pasal 21 dilaksanakan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sedangkan pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan terhadap wajib pajak badan.

Adapun jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya antara lain jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa-jasa yang sejenis.

Setelah melakukan pemotongan, pihak pemotong wajib membuat bukti potong dan menyerahkannya ke pihak yang dipotong, menyetorkan PPh ke kas negara, dan melaporkan pemotongan dalam SPT Masa PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan