PMK 48/2023

Jasa Terkait Emas Dipotong Pajak, UMKM Tetap Tidak Kena

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Mei 2023 | 15:00 WIB
Jasa Terkait Emas Dipotong Pajak, UMKM Tetap Tidak Kena

Pramuniaga menata perhiasan di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 mengatur imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya adalah objek PPh yang dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

Walau demikian, pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 dikecualikan bila penerima imbalan jasa adalah wajib pajak yang menggunakan skema PPh final UMKM dalam melaksanakan kewajiban PPh-nya.

"Pemotongan PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa ... tidak dilakukan dalam hal wajib pajak [yang] menerima atau memperoleh imbalan jasa merupakan wajib pajak yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ... ," bunyi penggalan Pasal 9 huruf a PMK 48/2023, dikutip Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Agar tidak dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, wajib pajak UMKM harus menyerahkan fotokopi surat keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP.

Selain wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM, pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 juga tidak dilakukan bila wajib pajak yang menerima imbalan memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh pasal 23.

Bila wajib pajak penerima imbalan tidak memenuhi salah satu dari kedua kriteria di atas, wajib pajak bakal dikenai PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Pemotongan PPh Pasal 21 dilaksanakan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sedangkan pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan terhadap wajib pajak badan.

Adapun jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya antara lain jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa-jasa yang sejenis.

Setelah melakukan pemotongan, pihak pemotong wajib membuat bukti potong dan menyerahkannya ke pihak yang dipotong, menyetorkan PPh ke kas negara, dan melaporkan pemotongan dalam SPT Masa PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global