Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jasa psikolog dan psikiater termasuk jenis jasa kena pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Berdasarkan pada penjelasan pasal tersebut, jasa psikolog dan psikiater dibebaskan dari PPN karena termasuk JKP tertentu yang bersifat strategis.
“ ... JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain: jasa psikolog dan psikiater,” bunyi penggalan penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Sabtu (15/6/2024).
Pemerintah pun telah mempertegas pembebasan PPN atas jasa psikolog dan psikiater melalui PP 49/2022. Berdasarkan beleid tersebut, JKP tertentu bersifat strategis yang bebas PPN di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis.
Jasa pelayanan kesehatan medis itu di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Adapun jasa pelayanan kesehatan itu dapat diberikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya serta selain tenaga kesehatan.
Nah, psikiater termasuk ke dalam cakupan jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. Sementara itu, psikolog termasuk ke dalam jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.
Dengan demikian, seseorang yang menggunakan jasa psikolog atau psikiater tidak akan dikenakan PPN. Selain itu, terdapat pula beragam jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat lain yang juga bebas PPN. Berikut perinciannya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.