LITERATUR PAJAK

Jasa Perjalanan Haji dan Umroh Dikenakan PPN? Cek Panduannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 10:00 WIB
Jasa Perjalanan Haji dan Umroh Dikenakan PPN? Cek Panduannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Terdapat lima jenis penyerahan JKP yang dijelaskan dalam peraturan tersebut. Salah satunya adalah jasa perjalanan ibadah keagamaan.

Jasa perjalanan ibadah merupakan jasa yang diberikan atas kegiatan atau rangkaian perjalanan ibadah yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Berdasarkan PMK 92/2020, jasa perjalanan ibadah dapat diselenggarakan oleh dua pihak yaitu oleh pihak pemerintah dan oleh biro perjalanan wisata. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata meliputi:

  1. Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh ke Kota Makkah dan Kota Madinah.
  2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai untuk peserta perjalanan yang beragama Kristen.
  3. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes untuk peserta perjalanan yang beragama Katolik.
  4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana untuk peserta perjalanan yang beragama Hindu.
  5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok untuk peserta perjalanan yang beragama Buddha.
  6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu untuk peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Jasa perjalanan ibadah termasuk ke dalam jasa non-JKP, artinya atas jasa tersebut tidak dikenakan PPN. Terdapat jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang merupakan non-JKP sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4a ayat (3) huruf f UU 42/2009, meliputi:

  • Jasa pelayanan rumah ibadah
  • Jasa pemberian khotbah atau dakwah
  • Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan
  • Jasa lainnya di bidang keagamaan.

Namun, apabila penyelenggara ibadah keagamaan tersebut menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain maka jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tersebut menjadi JKP sehingga dikenakan PPN.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Termasuk menyelenggarakan perjalanan bukan dalam rangka transit, baik tercantum atau tidak tercantum, dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan maka atas jasa tersebut dikenakan PPN.

Penyedia jasa perjalanan ibadah yang sudah dikukuhkan menjadi PKP dan melakukan perjalanan ibadah sekaligus menyediakan jasa perjalanan lain dalam perjalanan ibadah, wajib memungut PPN atas perjalanan lain dalam perjalanan ibadah tersebut.

PPN dipungut dengan menggunakan besaran tertentu sehingga tarif yang dipakai untuk menghitung PPN terutang atas perjalanan lain dalam perjalanan ibadah berbeda dengan perhitungan JKP pada umumnya.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Untuk memungut PPN atas jasa perjalanan lain dalam perjalanan ibadah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Baca lebih lanjut dalam Panduan Pajak Jasa Perjalanan untuk Ibadah Keagamaan di Perpajakan DDTC.

Hal-hal yang diulas dalam panduan tersebut antara lain:

  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi
  • Objek dan Penyedia PPN
  • Ketentuan Pengecualian
  • Perhitungan PPN
  • Pembuatan Faktur Pajak
  • Pemungutan dan Penyetoran, dan Pelaporan SPT PPN
  • Ilustrasi Kasus

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP