LITERATUR PAJAK

Jasa Perjalanan Haji dan Umroh Dikenakan PPN? Cek Panduannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 10:00 WIB
Jasa Perjalanan Haji dan Umroh Dikenakan PPN? Cek Panduannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Terdapat lima jenis penyerahan JKP yang dijelaskan dalam peraturan tersebut. Salah satunya adalah jasa perjalanan ibadah keagamaan.

Jasa perjalanan ibadah merupakan jasa yang diberikan atas kegiatan atau rangkaian perjalanan ibadah yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan PMK 92/2020, jasa perjalanan ibadah dapat diselenggarakan oleh dua pihak yaitu oleh pihak pemerintah dan oleh biro perjalanan wisata. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata meliputi:

  1. Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh ke Kota Makkah dan Kota Madinah.
  2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai untuk peserta perjalanan yang beragama Kristen.
  3. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes untuk peserta perjalanan yang beragama Katolik.
  4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana untuk peserta perjalanan yang beragama Hindu.
  5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok untuk peserta perjalanan yang beragama Buddha.
  6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu untuk peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Jasa perjalanan ibadah termasuk ke dalam jasa non-JKP, artinya atas jasa tersebut tidak dikenakan PPN. Terdapat jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang merupakan non-JKP sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4a ayat (3) huruf f UU 42/2009, meliputi:

  • Jasa pelayanan rumah ibadah
  • Jasa pemberian khotbah atau dakwah
  • Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan
  • Jasa lainnya di bidang keagamaan.

Namun, apabila penyelenggara ibadah keagamaan tersebut menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain maka jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tersebut menjadi JKP sehingga dikenakan PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Termasuk menyelenggarakan perjalanan bukan dalam rangka transit, baik tercantum atau tidak tercantum, dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan maka atas jasa tersebut dikenakan PPN.

Penyedia jasa perjalanan ibadah yang sudah dikukuhkan menjadi PKP dan melakukan perjalanan ibadah sekaligus menyediakan jasa perjalanan lain dalam perjalanan ibadah, wajib memungut PPN atas perjalanan lain dalam perjalanan ibadah tersebut.

PPN dipungut dengan menggunakan besaran tertentu sehingga tarif yang dipakai untuk menghitung PPN terutang atas perjalanan lain dalam perjalanan ibadah berbeda dengan perhitungan JKP pada umumnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Untuk memungut PPN atas jasa perjalanan lain dalam perjalanan ibadah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Baca lebih lanjut dalam Panduan Pajak Jasa Perjalanan untuk Ibadah Keagamaan di Perpajakan DDTC.

Hal-hal yang diulas dalam panduan tersebut antara lain:

  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi
  • Objek dan Penyedia PPN
  • Ketentuan Pengecualian
  • Perhitungan PPN
  • Pembuatan Faktur Pajak
  • Pemungutan dan Penyetoran, dan Pelaporan SPT PPN
  • Ilustrasi Kasus

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra