KP2KP PINRANG

Jasa Katering Kena Pajak Pusat dan Daerah, Begini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2023 | 15:30 WIB
Jasa Katering Kena Pajak Pusat dan Daerah, Begini Penjelasannya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penyuluhan kepada wajib pajak instansi pemerintah terkait dengan perbedaan pajak daerah dan pajak pusat pada 26 Juni 2023.

Petugas dari Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa penggunaan dana negara untuk transaksi sewa jasa katering tidak hanya merupakan objek PPh Pasal 23, tetapi termasuk juga sebagai objek pajak daerah.

“Selain merupakan objek PPh Pasal 23, jasa katering yang meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman itu termasuk juga objek pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Aisyah kemudian menjelaskan mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang disetorkan kepada pemerintah pusat melalui DJP, sedangkan pajak daerah adalah pajak yang disetorkan kepada pemerintah daerah.

Dia juga membeberkan terkait dengan tarif pajak atas sewa jasa katering tersebut. Untuk PPh Pasal 23, tarifnya sebesar 2% dari nilai transaksi. Sementara itu, tarif pajak daerah untuk jasa katering di Kabupaten Pinrang dikenai 10%.

Sementara itu, Marni selaku bendahara dari instansi pemerintah menjelaskan bahwa instansinya telah menyewa jasa katering untuk kegiatan rapat. Dia pun mendatangi kantor pajak untuk membayarkan pajak yang harus dipungut atas transaksi tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Saya mengira hanya ada satu jenis pajak yang dibayarkan, yaitu pajak yang dibayarkan di Kantor Pajak Pinrang,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penyerahan makanan dan/atau minuman oleh penyedia jasa boga atau katering merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra