KP2KP PINRANG

Jasa Katering Kena Pajak Pusat dan Daerah, Begini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2023 | 15:30 WIB
Jasa Katering Kena Pajak Pusat dan Daerah, Begini Penjelasannya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penyuluhan kepada wajib pajak instansi pemerintah terkait dengan perbedaan pajak daerah dan pajak pusat pada 26 Juni 2023.

Petugas dari Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa penggunaan dana negara untuk transaksi sewa jasa katering tidak hanya merupakan objek PPh Pasal 23, tetapi termasuk juga sebagai objek pajak daerah.

“Selain merupakan objek PPh Pasal 23, jasa katering yang meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman itu termasuk juga objek pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Aisyah kemudian menjelaskan mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang disetorkan kepada pemerintah pusat melalui DJP, sedangkan pajak daerah adalah pajak yang disetorkan kepada pemerintah daerah.

Dia juga membeberkan terkait dengan tarif pajak atas sewa jasa katering tersebut. Untuk PPh Pasal 23, tarifnya sebesar 2% dari nilai transaksi. Sementara itu, tarif pajak daerah untuk jasa katering di Kabupaten Pinrang dikenai 10%.

Sementara itu, Marni selaku bendahara dari instansi pemerintah menjelaskan bahwa instansinya telah menyewa jasa katering untuk kegiatan rapat. Dia pun mendatangi kantor pajak untuk membayarkan pajak yang harus dipungut atas transaksi tersebut.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

“Saya mengira hanya ada satu jenis pajak yang dibayarkan, yaitu pajak yang dibayarkan di Kantor Pajak Pinrang,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penyerahan makanan dan/atau minuman oleh penyedia jasa boga atau katering merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini