PEMILU PRESIDEN 2019

Janji Penurunan Tarif Pajak Harus Perhatikan Dua Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 17:52 WIB
Janji Penurunan Tarif Pajak Harus Perhatikan Dua Hal Ini

JAKARTA, DDTCNews - Wacana untuk menurunkan tarif pajak terutama PPh badan kembali naik sebagai janji politik. Dua hal harus diperhatikan agar kebijakan pemangkasan tarif dapat sukses berjalan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nawir Messi mengatakan kedua hal tersebut adalah ekstensifikasi wajib pajak. Kemudian transisi dalam penerapan kebijakan.

"Oleh karena itu, lebih baik diturunkan besaran tarif tapi perluas basisnya," katanya dalam diskusi Indef, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Menurut Nawir, opsi penurunan tarif menjadi logis untuk dilakukan saat ini. Pasalnya tarif PPh Badan yang sebesar 25% dinilai terlalu tinggi untuk ukuran Indonesia.

Selain itu, masih rendahnya pengawasan pajak menurutnya akan memicu wajib pajak untuk melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak. Dengan demikian, opsi menurunkan tarif dan memperluas basis pajak menjadi relevan untuk dilakukan.

"Kalau tarif diturunkan orang akan digiring untuk berpikir dari pada menghindar maka lebih baik bayar ke kas negara. Ada suatu rate yang membuat orang menjadi indefferance, artinya tidak memihak saya bayar atau tidak. Itu yang harus dilakukan pemerintah," paparnya.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Kemudian faktor kedua yang harus diperhatikan dari pemangkasan tarif adalah waktu transisi. Kebijakan tersebut menurutnya dilakukan secara gradual dalam waktu dua tahun agar tidak menggerus penerimaan pajak.

"Oleh karena itu harus ada transisi mulai dari 6 bulan satu hingga dua tahun baru kemudian full implementation. Kalau enggak maka akan terjadi shock penerimaan karena petugas juga tidak siap. Jadi time frame paling lama itu 2 tahun lah jadi itu baru implentasi penuh jadi 2021 kalu diteken tahun ini," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi