PEMILU PRESIDEN 2019

Janji Penurunan Tarif Pajak Harus Perhatikan Dua Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 17:52 WIB
Janji Penurunan Tarif Pajak Harus Perhatikan Dua Hal Ini

JAKARTA, DDTCNews - Wacana untuk menurunkan tarif pajak terutama PPh badan kembali naik sebagai janji politik. Dua hal harus diperhatikan agar kebijakan pemangkasan tarif dapat sukses berjalan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nawir Messi mengatakan kedua hal tersebut adalah ekstensifikasi wajib pajak. Kemudian transisi dalam penerapan kebijakan.

"Oleh karena itu, lebih baik diturunkan besaran tarif tapi perluas basisnya," katanya dalam diskusi Indef, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Menurut Nawir, opsi penurunan tarif menjadi logis untuk dilakukan saat ini. Pasalnya tarif PPh Badan yang sebesar 25% dinilai terlalu tinggi untuk ukuran Indonesia.

Selain itu, masih rendahnya pengawasan pajak menurutnya akan memicu wajib pajak untuk melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak. Dengan demikian, opsi menurunkan tarif dan memperluas basis pajak menjadi relevan untuk dilakukan.

"Kalau tarif diturunkan orang akan digiring untuk berpikir dari pada menghindar maka lebih baik bayar ke kas negara. Ada suatu rate yang membuat orang menjadi indefferance, artinya tidak memihak saya bayar atau tidak. Itu yang harus dilakukan pemerintah," paparnya.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Kemudian faktor kedua yang harus diperhatikan dari pemangkasan tarif adalah waktu transisi. Kebijakan tersebut menurutnya dilakukan secara gradual dalam waktu dua tahun agar tidak menggerus penerimaan pajak.

"Oleh karena itu harus ada transisi mulai dari 6 bulan satu hingga dua tahun baru kemudian full implementation. Kalau enggak maka akan terjadi shock penerimaan karena petugas juga tidak siap. Jadi time frame paling lama itu 2 tahun lah jadi itu baru implentasi penuh jadi 2021 kalu diteken tahun ini," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari