PEMILU PRESIDEN 2019

Janji Penurunan Tarif Pajak Harus Perhatikan Dua Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 17:52 WIB
Janji Penurunan Tarif Pajak Harus Perhatikan Dua Hal Ini

JAKARTA, DDTCNews - Wacana untuk menurunkan tarif pajak terutama PPh badan kembali naik sebagai janji politik. Dua hal harus diperhatikan agar kebijakan pemangkasan tarif dapat sukses berjalan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nawir Messi mengatakan kedua hal tersebut adalah ekstensifikasi wajib pajak. Kemudian transisi dalam penerapan kebijakan.

"Oleh karena itu, lebih baik diturunkan besaran tarif tapi perluas basisnya," katanya dalam diskusi Indef, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Menurut Nawir, opsi penurunan tarif menjadi logis untuk dilakukan saat ini. Pasalnya tarif PPh Badan yang sebesar 25% dinilai terlalu tinggi untuk ukuran Indonesia.

Selain itu, masih rendahnya pengawasan pajak menurutnya akan memicu wajib pajak untuk melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak. Dengan demikian, opsi menurunkan tarif dan memperluas basis pajak menjadi relevan untuk dilakukan.

"Kalau tarif diturunkan orang akan digiring untuk berpikir dari pada menghindar maka lebih baik bayar ke kas negara. Ada suatu rate yang membuat orang menjadi indefferance, artinya tidak memihak saya bayar atau tidak. Itu yang harus dilakukan pemerintah," paparnya.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Kemudian faktor kedua yang harus diperhatikan dari pemangkasan tarif adalah waktu transisi. Kebijakan tersebut menurutnya dilakukan secara gradual dalam waktu dua tahun agar tidak menggerus penerimaan pajak.

"Oleh karena itu harus ada transisi mulai dari 6 bulan satu hingga dua tahun baru kemudian full implementation. Kalau enggak maka akan terjadi shock penerimaan karena petugas juga tidak siap. Jadi time frame paling lama itu 2 tahun lah jadi itu baru implentasi penuh jadi 2021 kalu diteken tahun ini," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB