BERITA PAJAK HARI INI

Jangka Waktu PPh Final UMKM Perseroan Perorangan Beda dengan PT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2023 | 08:47 WIB
Jangka Waktu PPh Final UMKM Perseroan Perorangan Beda dengan PT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final untuk perseroan perorangan tidak sama dengan perseroan terbatas (PT) yang hanya 3 tahun. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (17/2/2023).

Kepala Seksi PPh Badan I Ditjen Pajak (DJP) Hari Santoso mengatakan perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDesma memiliki skala usaha yang sama dengan CV, firma, dan koperasi. Dengan demikian, perseroan perorangan bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun.

“Dari sisi skala usaha memang dipersamakan dengan CV, firma, dan koperasi sehingga dia masuk bracket badan usaha yang bisa menerapkan PPh final UMKM selama 4 tahun," ujar Hari.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ketentuan mengenai jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final tersebut sudah diatur dalam PP 55/2022. Adapun dengan berlakunya PP 55/2022, PP 23/2018 dicabut. Simak pula ‘Jika Masa Berlaku Habis, UMKM Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final PP 55/2022’.

Selain mengenai pengenaan PPh final UMKM, ada pula ulasan terkait dengan PPN atas penyerahan cryptocurrency. Ada pula ulasan tentang persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR terhadap RUU Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

PPh Final UMKM

Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso mengatakan perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2022.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Jadi, supaya adil, mereka di-restart. Jadi, sejak tahun pajak 2022 itu titik nol-nya untuk jangka waktu pemberlakuan PPh finalnya," ujar Hari.

Dengan adanya ketentuan tersebut, perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 dapat menggunakan rezim skema PPh final UMKM hingga tahun pajak 2025. (DDTCNews)

PPN Penyerahan Cryptocurrency

DJP tidak akan membatasi inovasi platform exchanger aset kripto. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 68/2022. Dalam hal ini, exchanger bisa membantu pedagang kripto melaksanakan kewajibannya tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"DJP tidak membatasi inovasi yang memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan dari pihak ketiga, sepanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Sesuai dengan PMK 68/2022, tarif PPN atas penyerahan cryptocurrency sebesar 0,11%. Tarif tersebut berlaku apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti. Jika penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN sebesar 0,22%.

Kemudian, penghasilan dari jual beli aset kripto dikenai tarif PPh Pasal 22 final. Jika penghasilan diperoleh dari penjualan aset kripto melalui exchanger terdaftar Bappebti maka tarifnya hanya sebesar 0,1%. Jika tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Setelah Masa Reses

Wakil Ketua Baleg DPR M. Nurdin mengatakan RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja baru akan dibahas dalam rapat paripurna setelah masa reses.

“Mungkin akan dilaksanakan pada awal masa persidangan depan karena kita besok sudah akan melakukan rapat paripurna penutupan masa sidang untuk kemudian memasuki masa reses," ujar Nurdin. (DDTCNews)

Piutang PNBP

Kementerian Keuangan menyatakan penerapan automatic blocking system telah efektif mendorong wajib bayar menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan Kemenkeu bersama kementerian/lembaga (K/L) lain telah mengintegrasikan data wajib pajak dan wajib bayar PNBP, termasuk yang memiliki piutang. Jika tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, wajib bayar bakal mengalami pemblokiran pelayanan dari K/L lainnya sebelum melunasi PNBP.

"Ini cukup baik dan sudah ada success story-nya di mana mereka-mereka yang belum memenuhi kewajiban membayar PNBP dengan baik, terhambat untuk melakukan transportasi batu bara atau mineral yang lain, dan kemudian sudah terbukti memenuhi kewajibannya," katanya. (DDTCNews)

Suku Bunga Acuan BI

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 15-16 Februari 2023 memutuskan untuk menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5% dan suku bunga Lending Facility 6,5%. BI akhirnya memutuskan untuk menahan BI7DRR setelah menaikkannya secara bertahap dalam 5 bulan sejak Agustus 2022, dari semula 3,5%.

"Keputusan ini tetap konsisten stand kebijakan moneter pre-emptive, dan forward looking untuk memastikan terus berlanjutnya menurunkan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan