JAWA BARAT

Jangan Terlewat Lagi! Pemutihan dan Diskon PKB Masih Sampai Desember

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Jangan Terlewat Lagi! Pemutihan dan Diskon PKB Masih Sampai Desember

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemberian insentif pajak diyakini cukup membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami menyampaikan tantangan ekonomi yang dirasakan masyarakat Indonesia akibat pembatasan aktivitas juga dirasakan warga yang dipimpinnya. Merespons kondisi di lapangan, Emil mengatakan, Pemprov Jabar lantas menerbitkan sejumlah kebijakan termasuk relaksasi pajak daerah.

"Masalah ekonomi yang berkaitan dengan pemprov bisa langsung melakukan keputusan seperti yang berkaitan dengan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor," katanya dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun insentif PKB yang berlaku di Jabar dengan nama Triple Untung Plus berlaku hingga 24 Desember 2021. Pemprov memberikan pemutihan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua. Kemudian pembebasan tunggakan PKB yang lebih dari 5 tahun.

Selain itu, masih ada diskon pokok PKB yang berlaku secara berjenjang. Pertama, pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 2%.

Kedua, diskon pokok PKB sebesar 4% untuk pembayaran yang dilakukan 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo. Ketiga, diskon pokok pajak sebesar 6% untuk pembayaran pada 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Keempat, diskon pokok PKB sebesar 8% untuk pembayaran pajak pada 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo. Kelima, diskon 10% untuk pembayaran pada 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo pajak tahunan.

Selain itu, Ridwan Kamil menyampaikan pandemi Covid-19 dan revolusi industri 4.0 menyebabkan 2 tantangan besar yang membutuhkan pola pikir baru dalam pengelolaan pemerintah daerah. Dia meminta jajaran pemprov dan pemda di wilayah Jabar menggunakan pendekatan baru dalam menyikapi perubahan.

"Saya menduga jangan-jangan momentum sudah berubah. Saya titip mana yang analisis masih pakai logika lama. Seolah-olah tidak ada 4.0 dan COVID-19," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak