JAWA BARAT

Jangan Terlewat Lagi! Pemutihan dan Diskon PKB Masih Sampai Desember

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Jangan Terlewat Lagi! Pemutihan dan Diskon PKB Masih Sampai Desember

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemberian insentif pajak diyakini cukup membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami menyampaikan tantangan ekonomi yang dirasakan masyarakat Indonesia akibat pembatasan aktivitas juga dirasakan warga yang dipimpinnya. Merespons kondisi di lapangan, Emil mengatakan, Pemprov Jabar lantas menerbitkan sejumlah kebijakan termasuk relaksasi pajak daerah.

"Masalah ekonomi yang berkaitan dengan pemprov bisa langsung melakukan keputusan seperti yang berkaitan dengan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor," katanya dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Adapun insentif PKB yang berlaku di Jabar dengan nama Triple Untung Plus berlaku hingga 24 Desember 2021. Pemprov memberikan pemutihan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua. Kemudian pembebasan tunggakan PKB yang lebih dari 5 tahun.

Selain itu, masih ada diskon pokok PKB yang berlaku secara berjenjang. Pertama, pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 2%.

Kedua, diskon pokok PKB sebesar 4% untuk pembayaran yang dilakukan 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo. Ketiga, diskon pokok pajak sebesar 6% untuk pembayaran pada 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Keempat, diskon pokok PKB sebesar 8% untuk pembayaran pajak pada 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo. Kelima, diskon 10% untuk pembayaran pada 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo pajak tahunan.

Selain itu, Ridwan Kamil menyampaikan pandemi Covid-19 dan revolusi industri 4.0 menyebabkan 2 tantangan besar yang membutuhkan pola pikir baru dalam pengelolaan pemerintah daerah. Dia meminta jajaran pemprov dan pemda di wilayah Jabar menggunakan pendekatan baru dalam menyikapi perubahan.

"Saya menduga jangan-jangan momentum sudah berubah. Saya titip mana yang analisis masih pakai logika lama. Seolah-olah tidak ada 4.0 dan COVID-19," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi