TAX AMNESTY

Jangan Terjebak Target Jangka Pendek

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 16:40 WIB
Jangan Terjebak Target Jangka Pendek

SURABAYA, DDTCNews – Pemerintah diminta tetap fokus pada tujuan utama program pengampunan pajak (tax amnesty) yaitu untuk meningkatkan kepatuhan jangka panjang, dan tidak terjebak pada target penerimaan jangka pendek hingga mereduksi tolok ukur keberhasilan tax amnesty semata-mata dari penerimaan tebusan.

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan semua pihak harus melihat fakta, bahwa sejak Indonesia merdeka, baru kali ini pajak jadi bahan perbincangan yang begitu masif dan hidup di tengah masyarakat. Hal ini adalah intangible asset yang menjadi modal bangsa untuk membangun awareness pajak.

“Baru sekarang pajak jadi tema perbincangan seluruh lapisan masyarakat, dari kalangan bawah sampai atas, dari warung kopi sampai kafe. Ini yang terlupakan, padahal ini aset yang tidak mudah diraih,” ujarnya kepada wartawan seusai sosialisasi tax amnesty DDTC di AMG Tower, Surabaya, Sabtu (27/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sosialisasi itu sendiri dihadiri oleh pelaku usaha dari Surabaya, dan kota-kota sekitarnya. Beberapa warga negara asing juga hadir. Sebanyak 150 kursi yang disediakan di ballroom AMG Tower penuh terisi. Sosialisasi tax amnesty oleh DDTC ini diberikan gratis kepada warga Surabaya.

Pemerintah menargetkan penerimaan uang tebusan dari tax amnesty tahun ini sebesar Rp165 triliun. Hingga sekitar 2 bulan sejak Presiden Joko Widodo menandatangani UU Pengampunan Pajak 1 Juli 2016, realisasi uang tebusan baru Rp2,07 triliun atau sekitar 1,3% dari target.

Darussalam menekankan target penerimaan jangka pendek dari program tax amnesty tetap penting dalam konteks pengamanan penerimaan APBNP 2016. Akan tetapi, realisasi penerimaan uang tebusan hanyalah salah satu aspek dari program tax amnesty yang memiliki tujuan lebih besar.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Beberapa orang mungkin mengukur keberhasilan tax amnesty dari penerimaan jangka pendek. Baru sebulan sudah dinilai, bahkan berani menyimpulkan. Tapi dari praktik profesional yang kami jalankan, kami simpulkan, terlalu dini dan terburu-buru menilai tercapai tidaknya target penerimaan,” katanya.

Menurut Darussalam, saat ini wajib pajak masih dalam tahap mengumpulkan informasi dan menyiapkan data untuk mengisi surat pernyataan. Dengan kata lain, wajib pajak masih dalam tahap pengenalan dan belum masuk ke tahap eksekusi. Itulah sebabnya, sosialisasi tax amnesty masih perlu terus digencarkan.

Karena itu, sambungnya, pemerintah tidak perlu risau dengan kritik dari sebagian kalangan mengenai lambatnya realisasi pemasukan tebusan dari tax amnesty. Jangan sampai, perhatian pemerintah pada hal-hal jangka pendek itu mengaburkan tujuan jangka panjang yang lebih besar.

Tax amnesty ini bridge to legality, terobosan untuk memecahkan perilaku ketidakpatuhan yang tidak bisa diselesaikan sistem yang ada sekarang. Jadi, tema besar tax amnesty itu kepatuhan, bukan penerimaan. Awareness pajak yang kita peroleh ini adalah modal besar untuk meningkatkan kepatuhan,” katanya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember