SURABAYA, DDTCNews – Pemerintah diminta tetap fokus pada tujuan utama program pengampunan pajak (tax amnesty) yaitu untuk meningkatkan kepatuhan jangka panjang, dan tidak terjebak pada target penerimaan jangka pendek hingga mereduksi tolok ukur keberhasilan tax amnesty semata-mata dari penerimaan tebusan.
Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan semua pihak harus melihat fakta, bahwa sejak Indonesia merdeka, baru kali ini pajak jadi bahan perbincangan yang begitu masif dan hidup di tengah masyarakat. Hal ini adalah intangible asset yang menjadi modal bangsa untuk membangun awareness pajak.
“Baru sekarang pajak jadi tema perbincangan seluruh lapisan masyarakat, dari kalangan bawah sampai atas, dari warung kopi sampai kafe. Ini yang terlupakan, padahal ini aset yang tidak mudah diraih,” ujarnya kepada wartawan seusai sosialisasi tax amnesty DDTC di AMG Tower, Surabaya, Sabtu (27/8).
Sosialisasi itu sendiri dihadiri oleh pelaku usaha dari Surabaya, dan kota-kota sekitarnya. Beberapa warga negara asing juga hadir. Sebanyak 150 kursi yang disediakan di ballroom AMG Tower penuh terisi. Sosialisasi tax amnesty oleh DDTC ini diberikan gratis kepada warga Surabaya.
Pemerintah menargetkan penerimaan uang tebusan dari tax amnesty tahun ini sebesar Rp165 triliun. Hingga sekitar 2 bulan sejak Presiden Joko Widodo menandatangani UU Pengampunan Pajak 1 Juli 2016, realisasi uang tebusan baru Rp2,07 triliun atau sekitar 1,3% dari target.
Darussalam menekankan target penerimaan jangka pendek dari program tax amnesty tetap penting dalam konteks pengamanan penerimaan APBNP 2016. Akan tetapi, realisasi penerimaan uang tebusan hanyalah salah satu aspek dari program tax amnesty yang memiliki tujuan lebih besar.
“Beberapa orang mungkin mengukur keberhasilan tax amnesty dari penerimaan jangka pendek. Baru sebulan sudah dinilai, bahkan berani menyimpulkan. Tapi dari praktik profesional yang kami jalankan, kami simpulkan, terlalu dini dan terburu-buru menilai tercapai tidaknya target penerimaan,” katanya.
Menurut Darussalam, saat ini wajib pajak masih dalam tahap mengumpulkan informasi dan menyiapkan data untuk mengisi surat pernyataan. Dengan kata lain, wajib pajak masih dalam tahap pengenalan dan belum masuk ke tahap eksekusi. Itulah sebabnya, sosialisasi tax amnesty masih perlu terus digencarkan.
Karena itu, sambungnya, pemerintah tidak perlu risau dengan kritik dari sebagian kalangan mengenai lambatnya realisasi pemasukan tebusan dari tax amnesty. Jangan sampai, perhatian pemerintah pada hal-hal jangka pendek itu mengaburkan tujuan jangka panjang yang lebih besar.
“Tax amnesty ini bridge to legality, terobosan untuk memecahkan perilaku ketidakpatuhan yang tidak bisa diselesaikan sistem yang ada sekarang. Jadi, tema besar tax amnesty itu kepatuhan, bukan penerimaan. Awareness pajak yang kita peroleh ini adalah modal besar untuk meningkatkan kepatuhan,” katanya. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.