LAYANAN PAJAK

Jangan Tergiur Jika Ada yang Tawarkan Pengembalian Pajak secara Instan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2024 | 12:30 WIB
Jangan Tergiur Jika Ada yang Tawarkan Pengembalian Pajak secara Instan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diimbau agar lebih waspada terhadap makin beragamnya modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Salah satu yang mulai marak, penipuan dengan modus pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Biasanya, penipu menghubungi calon korban dengan memberi informasi bahwa yang bersangkutan memiliki sisa kelebihan pembayaran pajak dengan nominal tertentu. Kemudian, wajib pajak akan diiming-imingi pencairan kelebihan pajak dengan men-download aplikasi tertentu. Ujungnya, risiko phising mengintai.

"Proses pengembalian pajak tidak diberikan begitu saja. Waspada jika ada yang menawarkan pengembalian pajak dengan proses instan," tulis KPP Pratama Kupang dalam sosialisasinya, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DJP, tulis KPP Pratama Kupang, memiliki proses penelitian atau pemeriksaan secara formal sesuai prosedur yang dilakukan oleh petugas pajak.

Yang penting, wajib pajak jangan sembarangan mengeklik file apapun yang dilampirkan pada badan email atau WhatsApp. File itu bisa jadi merupakan sarana pencurian data pribadi.

Melalui 3 PMK 187/2015, diatur beberapa bentuk pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Pertama, pembayaran pajak lebih besar dari pajak yang terutang.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kedua, pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Keempat, pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP yang tidak disetujui.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengajuan permohonan dilakukan melalui pengisian formulir sesuai dengan format pada PMK 187/2015.

Selain itu, wajib pajak perlu melampirkan bukti pembayaran atau bukti pemotongan asli, serta penghitungan pajak yang seharusnya dibayar atau dipotong.

Penyampaian permohonan tersebut dapat dilakukan dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau mengajukan melalui pos atau jasa pengiriman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra