LAYANAN PAJAK

Jangan Tergiur Jika Ada yang Tawarkan Pengembalian Pajak secara Instan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2024 | 12:30 WIB
Jangan Tergiur Jika Ada yang Tawarkan Pengembalian Pajak secara Instan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diimbau agar lebih waspada terhadap makin beragamnya modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Salah satu yang mulai marak, penipuan dengan modus pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Biasanya, penipu menghubungi calon korban dengan memberi informasi bahwa yang bersangkutan memiliki sisa kelebihan pembayaran pajak dengan nominal tertentu. Kemudian, wajib pajak akan diiming-imingi pencairan kelebihan pajak dengan men-download aplikasi tertentu. Ujungnya, risiko phising mengintai.

"Proses pengembalian pajak tidak diberikan begitu saja. Waspada jika ada yang menawarkan pengembalian pajak dengan proses instan," tulis KPP Pratama Kupang dalam sosialisasinya, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

DJP, tulis KPP Pratama Kupang, memiliki proses penelitian atau pemeriksaan secara formal sesuai prosedur yang dilakukan oleh petugas pajak.

Yang penting, wajib pajak jangan sembarangan mengeklik file apapun yang dilampirkan pada badan email atau WhatsApp. File itu bisa jadi merupakan sarana pencurian data pribadi.

Melalui 3 PMK 187/2015, diatur beberapa bentuk pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Pertama, pembayaran pajak lebih besar dari pajak yang terutang.

Baca Juga:
Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Kedua, pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Keempat, pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP yang tidak disetujui.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengajuan permohonan dilakukan melalui pengisian formulir sesuai dengan format pada PMK 187/2015.

Selain itu, wajib pajak perlu melampirkan bukti pembayaran atau bukti pemotongan asli, serta penghitungan pajak yang seharusnya dibayar atau dipotong.

Penyampaian permohonan tersebut dapat dilakukan dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau mengajukan melalui pos atau jasa pengiriman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:11 WIB LAYANAN PAJAK

Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:00 WIB PENG-31/PJ.09/2024

Waspadai Modus Penipuan, Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan WP

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja