ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Sampai Salah! Cek Kode Jenis Pajak dan Setoran di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2024 | 18:45 WIB
Jangan Sampai Salah! Cek Kode Jenis Pajak dan Setoran di DJP Online

JAKARTA, DDTCNews - Sebelum membayar pajak, wajib pajak terlebih dahulu harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing. Dokumen tersebut memuat beberapa keterangan jenis pembayaran dan nominal pajak yang akan dibayarkan. Dalam pengisian SSP dan pembuatan billing, wajib pajak harus menuliskan sejumlah informasi, salah satunya adalah kode jenis pajak dan kode jenis setoran.

Terdapat bermacam-macam kode jenis pajak dan setoran, bergantung pada jenis pajak yang dibayarkan. Oleh karena itu, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kode jenis pajak dan setoran supaya tidak terjadi kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak.

“Jangan lupa pastikan kode jenis pajak dan kode jenis setoran sebelum pembayaran,” ungkap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur melalui media sosial, dikutip pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak atau wajib bayar atau wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2 (Modul Penerimaan Negara Generasi 2).

Dalam menerbitkan kode billing perlu diketahui kode jenis pajak dan jenis setoran. Daftar lengkap kode jenis pajak dan jenis setoran bisa dilihat melalui DJP Online atau tautan berikut ini. Daftar tersebut memuat 42 kode akun pajak yang didalamnya terdapat bermacam-macam jenis pajak dan jenis setoran yang masing-masing memiliki kode tersendiri.

Meskipun wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan apabila terjadi kesalahan, DJP mengimbau masyarakat untuk lebih baik cermat dalam mengisi kode jenis pajak dan jenis setoran.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Sebagai tambahan informasi, proses pembuatan billing untuk pembayaran pajak ke depannya tidak perlu lagi dilakukan secara manual satu per satu untuk setiap jenis, masa, atau ketetapan pajak.

DJP mengungkapkan kehadiran coretax memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak secara sekaligus cukup dengan 1 kode billing. Alhasil, pembayaran pajak akan lebih modern dan efisien. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak