ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Sampai Salah! Cek Kode Jenis Pajak dan Setoran di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2024 | 18:45 WIB
Jangan Sampai Salah! Cek Kode Jenis Pajak dan Setoran di DJP Online

JAKARTA, DDTCNews - Sebelum membayar pajak, wajib pajak terlebih dahulu harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing. Dokumen tersebut memuat beberapa keterangan jenis pembayaran dan nominal pajak yang akan dibayarkan. Dalam pengisian SSP dan pembuatan billing, wajib pajak harus menuliskan sejumlah informasi, salah satunya adalah kode jenis pajak dan kode jenis setoran.

Terdapat bermacam-macam kode jenis pajak dan setoran, bergantung pada jenis pajak yang dibayarkan. Oleh karena itu, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kode jenis pajak dan setoran supaya tidak terjadi kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak.

“Jangan lupa pastikan kode jenis pajak dan kode jenis setoran sebelum pembayaran,” ungkap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur melalui media sosial, dikutip pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak atau wajib bayar atau wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2 (Modul Penerimaan Negara Generasi 2).

Dalam menerbitkan kode billing perlu diketahui kode jenis pajak dan jenis setoran. Daftar lengkap kode jenis pajak dan jenis setoran bisa dilihat melalui DJP Online atau tautan berikut ini. Daftar tersebut memuat 42 kode akun pajak yang didalamnya terdapat bermacam-macam jenis pajak dan jenis setoran yang masing-masing memiliki kode tersendiri.

Meskipun wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan apabila terjadi kesalahan, DJP mengimbau masyarakat untuk lebih baik cermat dalam mengisi kode jenis pajak dan jenis setoran.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Sebagai tambahan informasi, proses pembuatan billing untuk pembayaran pajak ke depannya tidak perlu lagi dilakukan secara manual satu per satu untuk setiap jenis, masa, atau ketetapan pajak.

DJP mengungkapkan kehadiran coretax memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak secara sekaligus cukup dengan 1 kode billing. Alhasil, pembayaran pajak akan lebih modern dan efisien. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor