ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Sampai Salah! Cek Kode Jenis Pajak dan Setoran di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2024 | 18:45 WIB
Jangan Sampai Salah! Cek Kode Jenis Pajak dan Setoran di DJP Online

JAKARTA, DDTCNews - Sebelum membayar pajak, wajib pajak terlebih dahulu harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing. Dokumen tersebut memuat beberapa keterangan jenis pembayaran dan nominal pajak yang akan dibayarkan. Dalam pengisian SSP dan pembuatan billing, wajib pajak harus menuliskan sejumlah informasi, salah satunya adalah kode jenis pajak dan kode jenis setoran.

Terdapat bermacam-macam kode jenis pajak dan setoran, bergantung pada jenis pajak yang dibayarkan. Oleh karena itu, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kode jenis pajak dan setoran supaya tidak terjadi kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak.

“Jangan lupa pastikan kode jenis pajak dan kode jenis setoran sebelum pembayaran,” ungkap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur melalui media sosial, dikutip pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak atau wajib bayar atau wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2 (Modul Penerimaan Negara Generasi 2).

Dalam menerbitkan kode billing perlu diketahui kode jenis pajak dan jenis setoran. Daftar lengkap kode jenis pajak dan jenis setoran bisa dilihat melalui DJP Online atau tautan berikut ini. Daftar tersebut memuat 42 kode akun pajak yang didalamnya terdapat bermacam-macam jenis pajak dan jenis setoran yang masing-masing memiliki kode tersendiri.

Meskipun wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan apabila terjadi kesalahan, DJP mengimbau masyarakat untuk lebih baik cermat dalam mengisi kode jenis pajak dan jenis setoran.

Baca Juga:
Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Sebagai tambahan informasi, proses pembuatan billing untuk pembayaran pajak ke depannya tidak perlu lagi dilakukan secara manual satu per satu untuk setiap jenis, masa, atau ketetapan pajak.

DJP mengungkapkan kehadiran coretax memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak secara sekaligus cukup dengan 1 kode billing. Alhasil, pembayaran pajak akan lebih modern dan efisien. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:30 WIB KP2KP ENREKANG

Lama Tak Urus Administrasi Pajak, WP Belum Hapus NPWP Berakhiran 001

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja