PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Jangan Sampai Data STNK Dihapus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Jangan Sampai Data STNK Dihapus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Jasa Raharja Kalsel mengumumkan program pemutihan diadakan sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Ayo bayar pajak kendaraan mumpung ada program pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan!" bunyi cuitan akun @jrkalsel, dikutip pada Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) rencananya akan dimulai pada tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Pemprov Kalsel pun mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban tunggakan wajib pajak sejak 3 Oktober hingga 24 Desember 2022. Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Diskon 5% diberikan apabila pajak kendaraan bermotor dibayarkan 30 sampai dengan jatuh tempo. Kemudian, diskon 7,5% diberikan kepada wajib pajak yang membayar pada 31-60 hari sebelum jatuh tempo.

Diskon terbesar yang diberikan yakni 10%, khusus bagi wajib pajak yang membayar pada 60-90 hari sebelum jatuh tempo.

Di sisi lain, pemprov juga memberikan insentif berupa pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Lakasi bayar pajak kandaraan buhan pian di kantor Samsat nang paling parak wahini jua tempulu ada diskon!" tulis akun @jrkalsel. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Achmad 10 Oktober 2022 | 10:01 WIB

bagaimana dengan pajak kendaraan yg mati 5-6 tahun apakah berlaku juga pemutihan ini?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201