PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Jangan Sampai Data STNK Dihapus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Jangan Sampai Data STNK Dihapus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Jasa Raharja Kalsel mengumumkan program pemutihan diadakan sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Ayo bayar pajak kendaraan mumpung ada program pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan!" bunyi cuitan akun @jrkalsel, dikutip pada Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) rencananya akan dimulai pada tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Pemprov Kalsel pun mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban tunggakan wajib pajak sejak 3 Oktober hingga 24 Desember 2022. Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Diskon 5% diberikan apabila pajak kendaraan bermotor dibayarkan 30 sampai dengan jatuh tempo. Kemudian, diskon 7,5% diberikan kepada wajib pajak yang membayar pada 31-60 hari sebelum jatuh tempo.

Diskon terbesar yang diberikan yakni 10%, khusus bagi wajib pajak yang membayar pada 60-90 hari sebelum jatuh tempo.

Di sisi lain, pemprov juga memberikan insentif berupa pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Lakasi bayar pajak kandaraan buhan pian di kantor Samsat nang paling parak wahini jua tempulu ada diskon!" tulis akun @jrkalsel. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Achmad 10 Oktober 2022 | 10:01 WIB

bagaimana dengan pajak kendaraan yg mati 5-6 tahun apakah berlaku juga pemutihan ini?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja