Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Jasa Raharja Kalsel mengumumkan program pemutihan diadakan sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Ayo bayar pajak kendaraan mumpung ada program pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan!" bunyi cuitan akun @jrkalsel, dikutip pada Sabtu (8/10/2022).
Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) rencananya akan dimulai pada tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
Pemprov Kalsel pun mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban tunggakan wajib pajak sejak 3 Oktober hingga 24 Desember 2022. Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Diskon 5% diberikan apabila pajak kendaraan bermotor dibayarkan 30 sampai dengan jatuh tempo. Kemudian, diskon 7,5% diberikan kepada wajib pajak yang membayar pada 31-60 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon terbesar yang diberikan yakni 10%, khusus bagi wajib pajak yang membayar pada 60-90 hari sebelum jatuh tempo.
Di sisi lain, pemprov juga memberikan insentif berupa pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Lakasi bayar pajak kandaraan buhan pian di kantor Samsat nang paling parak wahini jua tempulu ada diskon!" tulis akun @jrkalsel. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
bagaimana dengan pajak kendaraan yg mati 5-6 tahun apakah berlaku juga pemutihan ini?