PROVINSI PALEMBANG

Jangan Salah! Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Berlaku di Samsat Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 09:44 WIB
Jangan Salah! Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Berlaku di Samsat Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALEMBANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan penghapusan biaya (pemutihan) denda dan bunga pajak kendaraan bermotor hanya berlaku di Kantor Samsat UPTB.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan pemutihan hanya berlaku khusus di Samsat UPTB di seluruh wilayah Sumsel, bukan di Samsat Keliling (Samling) ataupun samsat pendukung lainya.

Dia menambahkan penghapusan biaya bunga dan denda diberikan bagi kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak tanpa diberi batas. Siapapun yang lama tidak membayar pajar akan diakomodir pada pemutihan kali ini.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Semua kendaraan yang masih nama orang pertama akan dibaliknamakan tidak kena biaya. Biaya balik nama khusus kendaraan second. Selain itu tidak ada batasan pemutihan, ini sampai berapa tahunpun belum bayar bisa,” katanya dikutip Selasa (28/7/2020).

Untuk diketahui, Pemprov Sumatera Selatan bakal menggelar program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) baik kendaraan roda dua maupun roda empat mulai 1 Agustus 2020.

Keringanan pajak ini juga sejalan dengan Pasal 107 ayat (3) UU No. 28/2009 dan Pasal 73 Peraturan Daerah No. 3/2011 yang menyebutkan Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel tersebut berlaku untuk masa periode terhitung pendaftaran dan penetapan PKB pada 1 Agustus-23 Desember 2020.

Neng menambahkan realisasi penerimaan pajak dari PKB hingga Juni 2020 sudah mencapai Rp460,85 miliar atau sekitar 45,78% dari target penerimaan pajak daerah dari PKB tahun ini sebesar Rp985,15 miliar.

“Realisasi tersebut disokong dari sektor PKB R2 dan R4 sebesar Rp457,96 miliar, PKB Alat Berat sebesar Rp2,82 miliar dan PKB atas air sebesar Rp62,65 juta,” tutur Neng dikutip dari britabrita. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP