KEBIJAKAN PAJAK

Jangan Lupa, PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri Bukanlah Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 September 2024 | 15:30 WIB
Jangan Lupa, PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri Bukanlah Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Baru-baru ini isu mengenai PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Topik ini kembali hangat lantaran rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 ikut berimbas ke tarif PPN KMS, yakni menjadi 2,4% pada 2025.

Menanggapi isu tersebut, Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan PPN KMS bukanlah pajak baru di Indonesia.

“Pengenaan PPN KMS sudah diterapkan sejak tahun 1995 berdasarkan Pasal 16C UU PPN dan PPnBM,” tulis DJP melalui media sosial, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

DJP turut menjelaskan bahwa pada dasarnya aturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan antara pembangunan yang dilakukan sendiri dan kegiatan membangun melalui kontraktor atau developer.

Kenaikan tarif PPN KMS akan sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN dari 11% menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagaimana diatur pada PMK 61/2022, PPN KMS akan dikenakan pada kegiatan membangun sendiri baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diperuntukan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha, dan memiliki luas keseluruhan paling sedikit 200 m2.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Apabila kegiatan membangun sendiri merupakan renovasi yang tidak menambah luas bangunan maka tidak dikenakan PPN KMS.

Dasar pengenaan pajak (DPP) dari PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah sebesar biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai bangunan selesai. Perlu dicatat, biaya perolehan tanah tidak termasuk dalam DPP PPN KMS.

Cara menghitung nilai PPN masa terutang yaitu dengan cara mengalikan tarif PPN berlaku dengan 20%, kemudian dikalikan kembali dengan jumlah biaya bangun dalam satu masa pajak (satu bulan). PPN KMS wajib dihitung, dipungut, dan disetor sendiri oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Tempat PPN KMS terutang adalah pada wilayah tempat bangunan tersebut didirikan dan batas waktu maksimum penyetoran adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antartahapan tidak lebih dari 2 tahun.

Bila tenggang waktu antartahapan kegiatan pembangunan sendiri melebihi 2 tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun sendiri yang terpisah.

Selain itu, petugas pajak atau account representative boleh menetapkan NPWP secara jabatan apabila terdapat potensi KMS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses