PAJAK REKSADANA

Jangan Lupa, Pajak Bunga Obligasi Reksadana Naik Jadi 10% Tahun Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Desember 2020 | 06:01 WIB
Jangan Lupa, Pajak Bunga Obligasi Reksadana Naik Jadi 10% Tahun Depan

Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Pemerintah akan meningkatkan tarif pajak penghasilan final atas bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana akan ditingkatkan dari 5% menjadi 10% mulai 2021. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana akan ditingkatkan dari 5% menjadi 10% mulai 2021.

Untuk diketahui, tarif PPh final 5% atas bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana sudah berlaku sejak 2014 dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 100/2013 yang mengubah PP No. 16/2009

"Untuk lebih mendorong pengembangan reksadana di Indonesia, serta meningkatkan peran reksadana untuk menyerap obligasi dan meningkatkan likuiditas pasar obligasi, perlu dilakukan perubahan atas PP No. 16/2009," bunyi konsideran PP No. 100/2013, dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan PP 23/2018

Tidak ada perubahan perlakuan atas tata cara pemotongan PPh pada 2021. Pemotongan PPh tetap dilakukan oleh penerbit obligasi, kustodian selaku agen pembayaran, perusahaan efek, dealer, atau bank.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan PPh atas bunga obligasi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan telah diatur melalui PMK No. 85/2011 s.t.d.d. PMK No. 7/2012.

PP No. 55/2019 yang merupakan perubahan kedua PP No. 16/2009, peningkatan tarif PPh bunga obligasi dari 5% menjadi 10% juga berlaku kepada wajib pajak dana investasi infrastruktur (DINFRA) dana investasi real estate (DIRE), hingga kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA).

Baca Juga:
Terima Saran, Kemenkeu Kaji Ulang Pajak Final Konstruksi & Real Estat

Wajib pajak DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA mendapatkan perlakuan yang sama dengan wajib pajak reksadana untuk mendorong pengembangan pasar keuangan, meningkatkan peran kontrak investasi kolektif dalam menyerap obligasi, dan menciptakan perlakuan yang sama.

"Perkembangan kontrak investasi kolektif telah memunculkan banyak variasi pengelolaan investasi, sehingga diperlukan pemberian perlakuan yang sama (equal treatment) dalam pengenaan PPh atas bunga obligasi terhadap seluruh wajib pajak," bunyi bagian penjelas PP No. 55/2019. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Desember 2020 | 22:43 WIB

wauwwww makasih banget udah ngasih informasi<3

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 21 Januari 2022 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan PP 23/2018

Kamis, 30 Juli 2020 | 08:02 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Terima Saran, Kemenkeu Kaji Ulang Pajak Final Konstruksi & Real Estat

Jumat, 17 Juli 2020 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Saran World Bank: Hapus Rezim Pajak Final Konstruksi dan Real Estat

Kamis, 16 Juli 2020 | 14:50 WIB PERPAJAKAN INDONESIA

Saran World Bank: Turunkan Threshold PKP dan Omzet PPh Final

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra