TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Januari 2022 | 15:00 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan PP 23/2018

SEBAGAIMANA diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 (PP 23/2018), wajib pajak badan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menghitung pajak penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 0,5% yang bersifat final selama jangka waktu tertentu.

Tidak hanya memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh terutang, wajib pajak badan yang menggunakan PP 23/2018 juga memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT Tahunan PPh badan dapat dilakukan melalui e-Form atau e-SPT. Nah, DDTCNews kali ini akan menguraikan tata cara pelaporan PP 23/2018 dalam SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form PDF.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebelum mulai mengisi formulir, wajib pajak badan harus menyiapkan dokumen yang berupa laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, daftar pembayaran PP 23/2018, dan lainnya. Kemudian, dokumen disiapkan dalam format pdf.

Buka tautan https://djponline.pajak.go.id, lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika login berhasil, tampilan layer akan diarahkan ke laman dashboard layanan digital perpajakan. Lalu klik menu Lapor dan klik menu e-Form PDF.

Pastikan perangkat yang digunakan telah terinstalasi dengan Adobe PDF Reader. Jika belum, unduh Adobe PDF Reader terlebih dahulu menu Unduh Adobe PDF Reader. Setelah aplikasi sudah terinstalasi, klik menu Buat SPT.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berikutnya, wajib pajak badan akan diminta untuk mengisi data formulir dengan memilih tahun pajak sesuai dengan tahun pajak yang ingin dilaporkan dan pilih status SPT Normal. Lalu, wajib pajak dapat memilih media pengiriman token melalui email atau nomor handphone.

Kemudian, klik Kirim Permintaan. Jika sukses, sistem akan memberikan notifikasi secara langsung. E-Form berbentuk format pdf. akan secara otomatis terunduh. Buka file e-Form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk. Kemudian, pilih Lampiran Khusus 1A pada pilihan kolom formulir yang ingin dibuka. Dalam lampiran khusus 1A, wajib pajak dapat memasukkan data terkait penyusutan fiskal dan komersial.

Berikutnya, wajib pajak dapat membuka Lampiran VI yang hanya diisi jika wajib pajak badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain. Buka Lampiran V untuk mengisi data pemegang saham dan/atau pemilik modal serta data susunan pengurus atau komisaris.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, pilih Lampiran IV isikan jenis penghasilan. Penghasilan UMKM yang mengikuti aturan dalam PP 23/2018 dapat diisi jumlah penghasilannya dalam poin 14 dengan mengisikan jenis penghasilan berupa PP 23, dasar perhitungan pajak. Sistem akan secara otomatis menghitung jumlah besaran pajak terutang.

Wajib pajak badan dapat membuka Lampiran III, apabila melakukan pemungutan atau pemotongan pajak. Selanjutnya, buka Lampiran II dengan mengisi data sesuai laporan laba/rugi milik wajib pajak badan bersangkutan.

Seluruh data yang terisi sebelumnya akan terhitung otomatis oleh sistem pada Lampiran I. Lampiran dilengkapi dengan data yang masih perlu dimasukkan. Jika sudah, silahkan membuka Formulir Induk Lanjutan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam Formulir Induk Lanjutan, wajib pajak harus mengisi kolom pernyataan dengan nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tempat dan tanggal. Setelahnya, buka Lampiran 8A dan masukkan elemen neraca dan laba-rugi sesuai dengan laporan keuangan badan usaha.

Setelah mengisi seluruh data dengan benar, lengkap, dan jelas, wajib pajak badan dapat kembali membuka Formulir Induk. Lalu, klik tombol Submit yang terdapat pada bagian atas formulir induk. Wajib pajak badan akan diarahkan untuk mengunggah lampiran dokumen berbentuk format pdf yang telah disiapkan.

Kemudian, buka email atau pesan masuk di handphone untuk memeriksa kode verifikasi. Masukkan kode verifikasi pada laman Lampiran Unggah Dokumen di e-Form dan klik Submit. Jika berhasil, wajib pajak badan akan memperoleh notifikasi langsung pada e-Form dengan tulisan berupa pernyataan bahwa Submit SPT berhasil.

Dengan demikian, SPT 1771 telah terekam dan berhasil dilaporkan dalam sistem DJP. Wajib pajak badan akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) pada menu Arsip SPT dalam laman resmi DJP Online layanan e-Form PDF. Selesai. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?