PROVINSI DKI JAKARTA

Jangan Lupa, Diskon 15% PBB-P2 Hanya Sampai Malam Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:22 WIB
Jangan Lupa, Diskon 15% PBB-P2 Hanya Sampai Malam Ini

Informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dalam unggahannya di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Program diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 15% di DKI Jakarta hanya berlaku hingga hari ini, Rabu (31/8/2022).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 23/2022, keringanan pokok PBB sebesar 15% diberikan apabila wajib pajak membayar PBB-P2 tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022.

“Diskon 15% PBB-P2 cuma sampai malam ini. Jangan sampai menyesal. Ayo bayarkan sekarang juga!” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dalam unggahannya di Twitter.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sesuai dengan Pergub 23/2022, keringanan tersebut dapat diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2.

Bila wajib pajak baru melunasi PBB-P2 tahun pajak 2022 pada September atau Oktober 2022, keringanan pajak yang diberikan sebesar 10%. Jika PBB-P2 baru dibayar pada November 2022, diskon yang diberikan hanya sebesar 5%.

Seperti diketahui, tidak semua objek pajak di DKI Jakarta terutang PBB-P2 pada tahun ini. Hal ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB atas rumah milik wajib pajak orang pribadi yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Jika rumah milik wajib pajak orang pribadi memiliki NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, ada pembebasan sebagian berdasarkan pada luas bumi dan bangunan. Pembebasan diberikan atas bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2. Setelah itu, ada pembebasan sebagian sebesar 10% atas sisa PBB-P2 yang terutang.

Berdasarkan pada penghitungan Pemprov DKI Jakarta, potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat pembebasan pajak terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan pembebasan sebagian atas rumah dengan NJOP Rp2 miliar mencapai Rp2,7 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko