PROVINSI SUMATRA SELATAN

Jangan Lewatkan! Provinsi Ini Bebaskan Pajak Kendaraan di Atas Air

Dian Kurniati | Senin, 11 April 2022 | 11:00 WIB
Jangan Lewatkan! Provinsi Ini Bebaskan Pajak Kendaraan di Atas Air

Jembatan Ampera, salah satu landmark di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Ilustrasi)

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada kendaraan di atas air pada tahun ini.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan program pemutihan itu diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pemeliharaan kendaraan di atas air. Pada akhirnya, dia berharap kebijakan itu dapat dirasakan masyarakat yang menggunakan moda transportasi air.

"Selain menambah kenyamanan, ini juga paling tidak untuk mengurangi terjadinya kecelakaan angkutan di atas air," katanya, dikutip Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Herman mengatakan program pemutihan yang berlaku meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di atas air. Insentif itu berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

Dia menilai pemberian insentif pajak tersebut akan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang tertekan akibat pandemi Covid 19. Menurutnya, program pemutihan telah sangat ditunggu masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan di atas air.

Dengan pemberian insentif, Herman meminta pemilik kendaraan di atas air meningkatkan pelayanan dan memperhatikan aspek pemeliharaan kendaraannya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

"Pemutihan pajak ini bonus bagi para pemilik angkutan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba menjelaskan program pemutihan hanya akan berlaku pada kendaraan di atas air berukuran kecil dan menengah. Menurutnya, insentif hanya diberikan pada kendaraan di atas air yang memiliki ukuran 50-100 gross tonnage (GT).

Dia pun mendorong para pemilik kendaraan di atas air memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum periodenya berakhir.

"Tunggakan pajak kami hapuskan. Ini langkah untuk membantu ekonomi masyarakat," katanya dilansir ampera.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan