PROVINSI SUMATRA SELATAN

Jangan Lewatkan! Provinsi Ini Bebaskan Pajak Kendaraan di Atas Air

Dian Kurniati | Senin, 11 April 2022 | 11:00 WIB
Jangan Lewatkan! Provinsi Ini Bebaskan Pajak Kendaraan di Atas Air

Jembatan Ampera, salah satu landmark di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Ilustrasi)

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada kendaraan di atas air pada tahun ini.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan program pemutihan itu diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pemeliharaan kendaraan di atas air. Pada akhirnya, dia berharap kebijakan itu dapat dirasakan masyarakat yang menggunakan moda transportasi air.

"Selain menambah kenyamanan, ini juga paling tidak untuk mengurangi terjadinya kecelakaan angkutan di atas air," katanya, dikutip Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Herman mengatakan program pemutihan yang berlaku meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di atas air. Insentif itu berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

Dia menilai pemberian insentif pajak tersebut akan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang tertekan akibat pandemi Covid 19. Menurutnya, program pemutihan telah sangat ditunggu masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan di atas air.

Dengan pemberian insentif, Herman meminta pemilik kendaraan di atas air meningkatkan pelayanan dan memperhatikan aspek pemeliharaan kendaraannya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Pemutihan pajak ini bonus bagi para pemilik angkutan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba menjelaskan program pemutihan hanya akan berlaku pada kendaraan di atas air berukuran kecil dan menengah. Menurutnya, insentif hanya diberikan pada kendaraan di atas air yang memiliki ukuran 50-100 gross tonnage (GT).

Dia pun mendorong para pemilik kendaraan di atas air memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum periodenya berakhir.

"Tunggakan pajak kami hapuskan. Ini langkah untuk membantu ekonomi masyarakat," katanya dilansir ampera.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?