WEBINAR INTERNASIONAL

Jaminan Kepastian Hak Wajib Pajak Jadi Penentu Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 15:09 WIB
Jaminan Kepastian Hak Wajib Pajak Jadi Penentu Kepatuhan

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat memaparkan materi dalam webinar internasional bertajuk “Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction”, Rabu (26/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Jaminan kepastian mengenai hak-hak wajib pajak menjadi aspek penting untuk meningkatkan kepatuhan.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan wajib pajak akan cenderung patuh untuk memenuhi seluruh kewajibannya jika mereka mengetahui haknya – yang dilindungi dengan undang-undang (UU) – dan mendapat perlakuan adil dari otoritas pajak.

“Jika wajib pajak tahu haknya, mereka akan cenderung patuh," katanya dalam webinar internasional bertajuk “Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction”, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Terjaminnya hak wajib pajak, sambung Danny, akan mengubah pola hubungan otoritas dengan wajib pajak. Menurutnya, pola relasi otoritas dan wajib pajak pada saat ini berada dalam nuansa konfrontasi karena banyak berhubungan dengan denda dan penalti pajak.

Nantinya, dengan hubungan yang berorientasi pada pelayanan, akan terbangun kepercayaan antara otoritas dengan wajib pajak. Adapun sarana yang paling tepat untuk mengakomodasi hak wajib pajak adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Agar orang bersedia patuh maka prosesnya tidak perlu menyakitkan bagi wajib pajak. Dengan demikian, mereka tidak merasa terbebani ketika membayar pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Danny menjabarkan dimensi hak wajib pajak terbagi dalam tiga aspek utama. Pertama, jaminan kepastian baik terkait dengan interpretasi atas regulasi dan kepastian waktu untuk proses bisnis yang melibatkan wajib pajak. Salah satu contohnya adalah kepastian waktu yang dibutuhkan untuk melakukan proses pemeriksaan hingga selesai.

Kedua, jaminan sistem pajak beroperasi secara proporsional untuk menjamin keadilan. Salah satu aspek dari aspek proporsional ini terkait dengan regulasi denda dan penalti yang disesuaikan dengan derajat kesalahan wajib pajak.

Ketiga, jaminan sistem peradilan yang adil bagi wajib pajak. Aspek ini penting untuk menjamin argumentasi wajib pajak didengar dan menjadi pertimbangan ketika harus bersengketa dengan otoritas di pengadilan pajak.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Danny menegaskan dalam rezim self assessment, otoritas harus melihat wajib pajak sudah patuh dan jujur dalam menunaikan kewajiban pajaknya kepada negara. Otoritas baru bisa menyatakan wajib pajak tidak patuh ketika menemukan bukti yang dapat mengonfirmasi ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

"Pada model perjanjian pajak, wajib pajak harus diasumsikan otoritas sudah jujur dan patuh kecuali ada bukti lain yang menyangkal hal tersebut. Ini merupakan inti dari penerapan rezim self assessment,” imbuhnya.

Sebagai informasi, webinar internasional ini diselenggarakan oleh TERC LPEM FEB UI yang berkolaborasi dengan DDTC Fiscal Research. Simak pula artikel 'Soal Reformasi Administrasi Pajak, Ini Pesan Akademisi dan Praktisi' dan 'Dirjen Pajak: Reformasi Bukan Program Satu Waktu'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan