KOTA BEKASI

Jam Operasional Mal Dibatasi, Pengelola Minta Insentif

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Jam Operasional Mal Dibatasi, Pengelola Minta Insentif

Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan di Kafe Broker Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc)

BEKASI, DDTCNews - Pengelola mal di Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta relaksasi perpajakan dari pemerintah akibat pembatasan jam operasi mal di kota tersebut. Jam operasional pusat perbelanjaan di Kota Bekasi dibatasi hanya hingga pukul 18:00 WIB selama 6 hari kerja.

Dengan kebijakan ini, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi memberi keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, dan pajak pertambahan nilai (PPN). APPBI Kota Bekasi juga meminta keringanan tagihan listrik.

"Pajak waktu itu ada relaksasi 10% hingga 15% untuk PBB, yang lain belum. Kalau memang bisa dihilangkan [pajaknya], itu membantu operasional dari tenant-tenant," ujar Ketua APPBI Kota Bekasi Djaelani, seperti dikutip Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Selain itu, relaksasi pajak juga akan membantu tenant dalam membayar gaji karyawan. Terkait dengan kebijakan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga 18:00 WIB, Djaelani mengatakan penetapan jam operasional tersebut tidak sejalan dengan pola kunjungan konsumen ke mal.

"Orang ke mal biasanya dari sore sampai malam, mereka mau belanja setelah pulang kantor atau makan bersama keluarga. Kalau dibatasi hingga jam 18:00 sudah nanggung," ujar Djaelani seperti dilansir dari harianaceh.co.id.

Pembatasan operasional pusat perbelanjaan ini membuat kondisi bisnis pengelola dan tenant pada pusat perbelanjaan terpukul. Djaelani juga menyayangkan keputusan Pemkot Bekasi yang dilakukan secara mendadak dalam pembatasan jam operasional ini.

Ia menegaskan pembatasan jam kerja berpotensi menambah jumlah karyawan yang dirumahkan dan bahkan di-PHK serta mengurangi setoran pajak yang diberikan mal kepada Pemkot Bekasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini