KOTA BEKASI

Jam Operasional Mal Dibatasi, Pengelola Minta Insentif

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Jam Operasional Mal Dibatasi, Pengelola Minta Insentif

Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan di Kafe Broker Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc)

BEKASI, DDTCNews - Pengelola mal di Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta relaksasi perpajakan dari pemerintah akibat pembatasan jam operasi mal di kota tersebut. Jam operasional pusat perbelanjaan di Kota Bekasi dibatasi hanya hingga pukul 18:00 WIB selama 6 hari kerja.

Dengan kebijakan ini, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi memberi keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, dan pajak pertambahan nilai (PPN). APPBI Kota Bekasi juga meminta keringanan tagihan listrik.

"Pajak waktu itu ada relaksasi 10% hingga 15% untuk PBB, yang lain belum. Kalau memang bisa dihilangkan [pajaknya], itu membantu operasional dari tenant-tenant," ujar Ketua APPBI Kota Bekasi Djaelani, seperti dikutip Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selain itu, relaksasi pajak juga akan membantu tenant dalam membayar gaji karyawan. Terkait dengan kebijakan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga 18:00 WIB, Djaelani mengatakan penetapan jam operasional tersebut tidak sejalan dengan pola kunjungan konsumen ke mal.

"Orang ke mal biasanya dari sore sampai malam, mereka mau belanja setelah pulang kantor atau makan bersama keluarga. Kalau dibatasi hingga jam 18:00 sudah nanggung," ujar Djaelani seperti dilansir dari harianaceh.co.id.

Pembatasan operasional pusat perbelanjaan ini membuat kondisi bisnis pengelola dan tenant pada pusat perbelanjaan terpukul. Djaelani juga menyayangkan keputusan Pemkot Bekasi yang dilakukan secara mendadak dalam pembatasan jam operasional ini.

Ia menegaskan pembatasan jam kerja berpotensi menambah jumlah karyawan yang dirumahkan dan bahkan di-PHK serta mengurangi setoran pajak yang diberikan mal kepada Pemkot Bekasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN