KEMUDAHAN USAHA

Jalannya Paket Kebijakan Ekonomi Terhambat di Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 09:31 WIB
Jalannya Paket Kebijakan Ekonomi Terhambat di Daerah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk memberikan kemudahan berusaha pada berbagai sektor di Indonesia. Pemerintah sangat berharap paket kebijakan tersebut bisa meningkatkan peringkat Indonesia dalam skala Ease of Doing Business (EoDB).

Kendati demikian, Staf Ahli Pengembangan Daerah Kemenko Perekonomian Bobby H Rafinus mengungkapkan perbaikan belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Prosedur perizinan di daerah dinilai masih cukup panjang dibandingkan dengan target secara nasional. Salah satu contohnya adalah pada sektor pendaftaran tanah dan bangunan yang masih membutuhkan waktu hingga 35 hari, padahal targetnya 5 hari.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

"Beberapa hal yang perlu perbaikan seperti untuk konstruksi dari 17 prosedur, jadi 6 prosedur. Memang dibandingkan beberapa negara itu belum lebih sederhana. Kami melihat banyak daerah yang belum mencapai target nasional," ujarnya di Kantor Pusat Asian Development Bank Jakarta, baru-baru ini.

Bobby menjelaskan pergantian kepala daerah turut menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menerapkan aturan dan mencapai target pada paket kebijakan. Karena, menurutnya, butuh komitmen berkelanjutan dari pemda agar target dari pemerintah pusat terkait kemudahan berusaha dapat tercapai.

"Peran Kepala Daerah itu sangat penting. Untuk itu program pemahaman yang bertujuan untuk paket kebijakan akan dilakukan. Misalnya menyangkut sosialiasi, menyangkut bagaimana Kepala Daerah berperan. Untuk itu kami lakukan berbagai pertemuan," ungkapnya.

Selain itu, Bobby pun menegaskan pemerintah pusat gencar melakukan sosialisasi untuk mencapai perbaikan tersebut. Sehingga ke depannya Indonesia bisa memperoleh peringkat 40 besar dalam indeks kemudahan dalam menjalankan usaha.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra