BERITA PAJAK HARI INI

Jalankan Penegakan Hukum Pajak, DJP Fokus pada Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 08:31 WIB
Jalankan Penegakan Hukum Pajak, DJP Fokus pada Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penegakan hukum pidana pajak mengedepankan pemulihan negara. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/11/2021).

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya mengatakan otoritas lebih mengedepankan peningkatan kesadaran wajib pajak agar secara sukarela memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan penerapan sistem self-assessment.

"Namun, manakala ada yang secara nyata-nyata melakukan tindak pidana, sudah barang tentu penegakan hukum harus dijalankan walau itu bukan tujuan utama," ujar Eka, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Penerapan ultimum remedium diharapkan mampu lebih optimal memulihkan kerugian negara, bukan memenjarakan tersangka. Kendati demikian, langkah-langkah tegas akan tetap diambil agar kerugian negara yang timbul dari tindak pidana pajak bisa dipulihkan dan disetorkan ke kas negara.

Selain mengenai penegakan hukum, ada pula bahasan mengenai RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan mengatur tentang penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penegakan Hukum Pajak

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana pajak diharapkan memberikan deterrent effect atau daya gentar terhadap wajib pajak lainnya yang memiliki niat serupa.

Baca Juga:
Apa Itu Nota Retur?

"Kalau sudah melakukan kejahatan walau kecil, bertobatlah dan segera melapor untuk diselesaikan pemenuhan kewajibannya dengan baik," ujar Eka. (DDTCNews)

Dampak Dari Opsen Pajak

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan penyesuaian tarif PKB dan BBNKB merupakan dampak dari pengenaan opsen atas 2 jenis pajak tersebut oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.

"Beberapa usulan strategis yang telah disepakati dalam RUU HKPD antara lain penyesuaian tarif PKB dan BBNKB agar tidak menambah beban wajib pajak pascapenyesuaian tarif opsen PKB dan opsen BBNKB," ujar Fathan. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

RUU HKPD Dibawa ke Paripurna

Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU HKPD ke rapat paripurna. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD akan memberikan momentum bagi daerah untuk bersinergi dengan pusat dalam mencapai tujuan nasional.

“Kebijakan fiskal pusat dan daerah harus berjalan secara berkesinambungan untuk menciptakan pelayanan publik yang baik dan merata serta menciptakan kesempatan kerja secara adil,” ujarnya. Simak pula Fokus Ketika Fiskal Daerah Tak Kunjung Mandiri.

Dari total 9 fraksi di Komisi XI DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU HKPD dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II di sidang paripurna. Fraksi PKS memandang terdapat beberapa klausul pada RUU HKPD yang berpotensi menciptakan resentralisasi. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Penggunaan e-Objection

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan penggunaan aplikasi e-objection masih terbilang rendah sejak dirilis pada 1 Agustus 2020. Menurutnya, wajib pajak masih mengandalkan saluran konvensional dalam mengajukan keberatan.

"e-objection mulai diimplementasikan sejak 1 Agustus 2020, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak. Perlu waktu untuk mengubah mindset masyarakat agar mau memanfaatkan channel baru ini," katanya. (DDTCNews)

Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan usulan calon hakim agung (CHA), termasuk untuk kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Jubir KY Miko Ginting mengatakan penerimaan pada akhir tahun ini terbuka untuk mengisi kebutuhan 2 hakim agung TUN khusus pajak. Dia menyampaikan KY berupaya untuk menjaring banyak kandidat ikut serta dalam seleksi CHA TUN khusus pajak.

Miko menuturkan proses seleksi CHA TUN khusus pajak memiliki tantangan dalam menjaring kandidat yang memenuhi ketentuan kompetensi sebagai hakim agung. Hal tersebut menjadi faktor utama tidak adanya CHA TUN pajak yang lolos pada seleksi sebelumnya. Simak ‘Seleksi Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Menantang, Ini Strategi KY’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC